Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Reksadana Syariah

13 Januari 2017   00:21 Diperbarui: 13 Januari 2017   00:37 2471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan atau kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannaya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” reksadana tersebut. Dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Jadi, reksadana konvensional di artikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara koleltif (campuran) untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Pandangan Syariah Tentang Reksadana

Pandangan syariah tentang reksadana syariah ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M di Jakarta.
 Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”. 


 Allah SWT. Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 : 


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [378]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-NYA”. 


 [378] aqad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
 Dalam Reksadana konvensional berisi akad mumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya. 


 Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah di gariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [286]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. 


[286] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. 


Mekanisme operasional antara pemodal dengan Manajer Investasi dalam Reksadana syariah menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan inventasi bagi kepentingan modal, sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. 


Reksadana syariah berbeda dengan Reksadana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba, minuman keras, judi, daging babi, dan rokok.

Manfaat Reksadana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun