Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:46 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:55 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pernikahan wanita hamil seringkali memunculkan beberapa pertanyaan hukum terkait keabsahan nikah, status anak yang akan lahir, serta hak-hak yang terkait dengan pernikahan dan keluarga. Oleh karena itu, dalam prakteknya, terkadang diperlukan interpretasi hukum yang lebih mendalam untuk menyelesaikan kasus-kasus semacam ini.

5. Generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam sebaiknya melakukan beberapa langkah penting:

1. Pendidikan Agama: Mempelajari ajaran agama Islam secara mendalam untuk memahami prinsip-prinsip pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta tata cara pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.

2. Persiapan Mental dan Emosional: Memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menjalani tanggung jawab pernikahan dan keluarga, serta menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul dalam hubungan suami istri.

3. Kepatuhan terhadap Syarat-Syarat Nikah: Memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam hukum Islam, termasuk persetujuan dari kedua belah pihak, wali yang sah, serta tidak ada halangan yang menghalangi sahnya pernikahan.

4. Komunikasi dan Kepemimpinan yang Baik: Membangun komunikasi yang baik antara suami istri untuk saling memahami dan mendukung satu sama lain dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Selain itu, menjalankan kepemimpinan yang baik dan adil dalam keluarga sesuai dengan ajaran agama Islam.

5. Peningkatan Pengetahuan Hukum Islam: Terus memperdalam pengetahuan tentang hukum Islam terkait pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak dalam keluarga.

6. Pencarian Bimbingan dan Konseling: Jika diperlukan, mencari bimbingan dan konseling dari ulama atau ahli agama untuk mendapatkan arahan dan nasihat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun