Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dari UU No. 1 Tahun 1974 Ditinjau dari Asas-asasnya

21 Februari 2024   13:26 Diperbarui: 21 Februari 2024   14:50 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: 

1. Anugerah Akbar Yudha Adistian (22121079)

2. Gufron Ali Purnomo (222121067)

Pada UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah:

Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974

Pada pasal tersebut terdapat asas-asas yaitu: Asas sukarela, Asas partisipasi keluarga, Perceraian dipersulit, Poligami dibatasi dengan ketat, Kematangan calon mempelai, Memperbaiki derajat kaum Wanita, dan Asas pencatatan perkawinan

1. Asas Sukarela

Asas sukarela adalah prinsip yang sangat fundamental dalam institusi perkawinan. Ini mencakup kesepakatan sukarela antara kedua pasangan yang akan menikah serta kesediaan sukarela dari orang tua yang bertindak sebagai wali. Prinsip ini menekankan pentingnya persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam proses pernikahan, baik dari kedua calon pasangan maupun dari pihak keluarga yang berperan dalam proses tersebut. Keberadaan asas sukarela menjamin bahwa perkawinan dibangun atas dasar kesepakatan dan kerelaan, yang merupakan fondasi kuat untuk hubungan yang sehat dan harmonis dalam rumah tangga.

2. Asas partisipasi keluarga 

Dalam asas ini, pentingnya partisipasi keluarga dalam memberikan restu terhadap pernikahan dijelaskan secara rinci. Terutama bagi individu yang berusia di bawah 21 tahun, baik pria maupun wanita, adanya keterlibatan dan persetujuan keluarga menjadi syarat utama sebelum pernikahan dilakukan. Ketentuan ini diatur dengan detail dalam Pasal 6 ayat (2, 3, 4, 5, dan 6) Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih dari sekadar aturan hukum formal, peraturan ini menegaskan pentingnya keterlibatan serta dukungan keluarga dalam proses pernikahan, yang menjadi landasan bagi keharmonisan dan kesuksesan hubungan pernikahan di masa yang akan datang.

3. Asas perceraian dipersulit 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun