Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah melakukan pembayaran pajak tahunan dan jika usia motor sudah 5 tahun maka diwajibkan memperbarui nomor plat kendaraan.Â
Lalu bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut berpindah domisili dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lainnya? Tentunya proses pembaruan plat kendaraan ini akan sedikit lebih panjang dari yang seharusnya.
Saya sendiri di tahun 2020 yang lalu melakukan perpindahan domisili dari alamat sebelumnya di kota Banjarmasin menjadi alamat di tempat tinggal sekarang yakni Kabupaten Banjar.Â
Nah, berhubung motor yang saya kendarai sehari-hari masih menggunakan alamat lama maka ketika usia 5 tahunnya sudah habis mau tak mau saya harus mengurus perpanjangan plat ini lewat jalur mutasi.Â
Jika dibandingkan dengan pengurusan plat nomor standar yang bisa selesai dalam 1 hari, maka perpanjangan plat nomor kendaraan yang pemiliknya berpindah domisili ini memakan waktu 1 bulan. Ini karena prosesnya memang harus melalui proses pencabutan berkas dan perpindahan berkas dari Samsat domisili lama ke Samsat domisili baru.Â
Berikut adalah rangkuman dari proses penggantian plat motor saya yang mengalami mutasi daerah:
Melakukan cek fisik kendaraan di UPTD Samsat domisili asal
Langkah pertama yang harus dilakukan saat melakukan pembayaran pajak 5 tahun dan perpanjangan plat nomor adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya.Â
Berbeda dengan cek fisik standar, untuk motor yang mengalami mutasi akan diberikan lembar tersendiri untuk cek fisiknya. Selanjutnya setelah cek fisik dilakukan, petugas akan mengambil foto motor tersebut.
Menyerahkan berkas ke bagian mutasi
Setelah motor selesai difoto, petugas mengembalikan berkas cek fisi, fotokopi BPKB, KTP dan STNK yang sebelumnya sudah saya serahkan. Oleh petugas saya diminta untuk langsung masuk ke kantor Samsat dan menuju loket mutasi luar kota.Â
Oleh petugas mutasi luar kota, saya diminta menggandakan berkas BPKB, KTP dan STNK sebanyak 5 kali dan mengembalikan berkasnya.
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Berkas yang sudah digandakan ini diserahkan kembali ke loket mutasi daerah. Sementara menunggu proses, saya diminta ke ruang arsip untuk mendapatkan berkas dari kendaraan milik saya.Â
Oleh petugas saya diberi catatan kalau berkas akan dicari kemudian dan setelahnya saya kembali ke loket mutasi luar kota untuk menyerahkan kitiran tersebut.Â
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang sudah disediakan. Bukti pajak ini kemudian difotokopo sebanyak 5 kali.
Melakukan pembayaran biaya mutasi
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor dan menggandakannya, saya kembali lagi ke loket mutasi untuk menyerahkan berkas tersebut.Â
Tak lama nomor antrian saya dipanggil lagi dan diminta untuk membayar biaya mutasi kendaraan yang loketnya berada di gedung sebelah. Untuk biaya mutasi kendaraan ini adalah sebesar Rp 150.000,00
Mengembalikan berkas ke bagian mutasi luar kota
Setelah pembayaran biaya mutasi selesai dilakukan saya mengembalikan berkas dan diberi informasi kalau proses pendataan akan memakan waktu kurang lebih 3 minggu dan saya akan diberitahu kemudian.
Mengambil berkas mutasi dan mengantarkannya ke Gedung Pelayanan BPKB
Kurang lebih 2 minggu setelah saya mengajukan permohonan mutasi kendaraan, saya mendapat SMS terkait berkas yang sudah selesai diproses dan diminta mengambil ke kantor Samsat Banjarmasin.Â
Setelah mengambil berkas tersebut, saya diminta menggandakan surat pengantar yang diberikan sebanyak 3 kali dan mengantarkannya ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Banjarmasin yang lokasinya di km. 21.Â
Setiba di Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Banjarmasin, terlebih dahulu berkas saya diperiksa kelengkapannya di kantor bagian belakang.Â
Setelah dinyatakan lengkap berkas tersebut dibawa lagi ke kantor bagian depan dan setelah menyerahkan berkas, saya diminta mengisi formulir untuk diserahkan kembali. Setelah formulir diisi, saya diberi kitiran untuk pengambilan BPKB yang akan selesai 2 minggu kemudian.
Pengambilan BPKB dan mengurus mutasi ke Kabupaten Banjar
Dua minggu setelah pengurusan BPKB baru, sesuai dengan tanggal yang sudah diberikan saya kembali ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Banjarmasin untuk mengmbil BPKB baru yang nomor kendaraannya sudah berganti. BPKB yang baru ini kemudian digandakan 5 kali dan langkah selanjutnya adalah pengurusan mutasi kendaraan ke Samsat Martapura.Â
Cek Fisik kendaraan di Samsat Martapura
Setelah BPKB baru diambil, maka langkah selanjutnya adalah mengurus mutasi kendaraan ke Samsat tempat domisili baru dalam hal ini adalah Samsat Martapura.Â
Untuk itu, motor harus dibawa ke Samsat tujuan untuk kembali dilakukan cek fisik terlebih dahulu sebelum datanya dimasukkan ke bagian mutasi. Sama seperti proses sebelumnya, setelah dilakukan cek fisik, motor akan difoto oleh petugas.
Memasukkan berkas ke Samsat Martapura
Jika cek fisik motor sudah dilakukan, maka saya tinggal membawa berkas yang ada ke layanan 2 di Samsat Martapura.Â
Setelah berkas saya masukkan, langkah selanjutnya adalah pembayaran biaya ganti plat motor sebesar Rp 160.000,- dan setelah pembayaran ini dilakukan saya kembali menyerahkan buktinya ke layanan 2.Â
Setelah itu, saya mendapat instruksi untuk mengambil bukti pajak di layanan 7. Dan setelah bukti pajak diberikan saya diminta untuk datang lagi sekitar 3 minggu kemudian untuk mengambil plat nomor kendaraan yang baru.
Pengambilan plat nomor kendaraan
Akhirnya, kurang lebih 3 minggu setelah pengurusan mutasi di Samsat Martapura, saya kembali lagi ke sana untuk pengambilan plat nomor kendaraan yang baru. Jadi karena saya sudah pindah domisili maka otomatis plat nomor kendaraan saya juga berubah menyesuaikan domisili baru saya.Â
Untuk mengambil plat nomor ini saya hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran pajak dan STNK baru ke layanan 7 dan setelahnya saya diminta ke bagian belakang untuk mengambil plat nomor yang baru.
Itulah dia proses pengurusan perpanjangan plat nomor kendaraan untuk motor yang pemiliknya pindah domisili.Â
Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H