Hiruk pikuk mengenai mendoan sedang terjadi. Seorang pria pengusaha air minum FujiRO asal Purwokerto bernama Fudji Wong yang memiliki merek “mendoan” menjadi buah bibir. Keputusannya mendaftarkan mendoan sebagai merek pribadi kini menjadi perhatian banyak pihak. Bukan hanya masyarakat, pemerintah daerah hingga anggota dewan pun angkat bicara. Padahal sudah sejak tahun 2008 Fudji Wong mengantongi sertifikat merek mendoan bernomor IDM000237714 itu.
Ada yang hanya sekedar menyayangkan, namun ada juga yang menghujat Fudji Wong sebagai pemilik merek mendoan. Ada sebagian warga yang hanya sekedar mengatakan “inyong ora setuju” namun ada juga yang sampai membuat petisi online agar privatisasi atas mendoan dicabut.
Sebenarnya, masalah tidaklah serumit ini. Saya kenal Fudji Wong tahun 2011. Saat itu kami sedang bersama dalam sebuah proyek penerbitan tabloid iklan bernama Tabloid Mendoan. Saat saya tanya kenapa namanya Tabloid Mendoan, Pak Fudji menjawab bahwa dia memiliki hak merek atas mendoan, sehingga dia menggunakan nama tersebut untuk brand tabloid iklan itu.
Namun, kini hiruk pikuk tentang merek mendoan yang didaftarkan oleh Fudji Wong mendapat beragam respon dari masyarakat. Dan yang paling saya sedihkan adalah adanya sebagian masyarakat yang menghujat Fudji Wong.
Kalau boleh saya sampaikan dengan pertanyaan,
- Apakah ada yang dirugikan atas privatisasi merek mendoan oleh Fudji Wong?
Tidak. Fudji Wong tidak pernah menuntut siapapun yang berjualan mendoan, membuka outlet mendoan, memilih nama usahanya dengan kata mendoan. Padahal, Fudji Wong bisa saja menuntut, tetapi dia tidak melakukannya.
- Apakah Fudji Wong akan tetap mempertahankan kepemilikan atas merek mendoan?
Tidak. Dikutip dari beberapa media yang melakukan wawancara, Fudji Wong jelas-jelas mengatakan dia akan mencabutnya jika diinginkan. Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein sudah menghubungi Fudji Wong dan mengatakan Wong akan legowo mencabutnya.
- Apakah langkah Fudji Wong mendaftarkan merek mendoan merugikan negara?
Tidak. Justru dalam hal ini Wong memiliki andil dalam memproteksi kearifan lokal. Bayangkan saja jika ada pihak dari negara lain mematenkan mendoan sebagai hak kekayaan intelektual mereka. Apa yang terjadi jika mendoan bernasib sama dengan lagu “Rasa Sayange” dan “Reog” yang diklaim oleh Malaysia?
Nah, menurut saya ini akan menjadi catatan pemerintah akan adanya perhatian dengan kearifan lokal. Setidaknya ada badan atau komisi yang lebih konsentrasi terhadap hal ini sehingga dapat memproteksi hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal supaya tidak dapat diklaim oleh perorangan apalagi negara lain. Syukur-syukur kalau hal tersebut memang sudah dimiliki oleh pemerintah.
Oh ya, menarik juga kicauan Mas Ganjar Pranowo Gubernur Jateng ini, "Menurutmu apa saja yang harus didaftarkan oleh negara? sebelum didaftarkan orang (kemudian pada marah-marah)."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H