Banyak hal ingin ditanyakan pada Uda Ustad, berhubung waktu dan tempat tidak tepat. Akhirnya saya browsing, memanfaatkan jasa mbah Google mencari jawaban.
Apakah sunnah rasul mewajibkan adzan pada telinga bayi baru lahir? Seandainya diwajibkan oleh agama islam, bolehkah selain ayah kandung dari bayi mengumandangkan adzan ditelinganya?
Banyak artikel beredar di internet mengupas seputar pertanyaan diatas. Salah satu kalimat dalam artikel blog, bahwa Abu Daud dan At-Tirmidzi menyatakan sahabat Rasulullah, Abu Rafi, berkata, ”Saya melihat Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam meng-adzankan di telinga Hasan ketika ia dilahirkan oleh Fatimah radhiyallahu’anha. Nah, menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, dan Hambali hal ini merupakan sunnah (http://kmi-s.ppisendai.org/fiqh-mengadzani-anak/).
Masih dipostingan yang sama, pendapat diatas dibantah oleh Imam Malik. Pernyataan Abu Rafi dianggap sebagai perbuatan bid’ah. Bid’ah itu sendiri artinya adalah menciptakan sesuatu yang belum pernah ada (Kamus al-Munawir, hlm. 65).
Kata bid‘ah hanya digunakan untuk menyebut perkara yang menyalahi sunnah Nabi. Dengan demikian, tidak ada bid‘ah yang terpuji atau baik. Kalimat yang tepat, riwayat yang disampaikan Abu Rafi, Daud dan At-Tirmidzi dianggap mengada-ada oleh Imam Malik.
****
Mengadzankan bayi ibu Sitti merupakan pengalaman pertama selama hidup ditempuh nyawa. Saat ini, usia kehamilan istri saya 36 minggu, insyaallah dalam hitungan hari ia akan melahirkan. Berbekal dari pengalaman, saya sangat ingin menyambut bayi kami dengan lafas adzan ditelinga kanan dan iqomah ditelinga kiri.
Seandainya saya adzankan, apakah tindakan tersebut tergolong bid’ah? dan jika tidak di adzankan apakah bayi saya akan binal, tersesat di rayu setan?
Saya fakir ilmu , saya juga miskin referensi. Wallahu A'lam Bishawab.
Salam fakir, butuh pencerahan.
Anton wijaya, menunggu kelahiran si buah hati.