Kartanu atau Kartu tanda anggota NU adalah salah satu identitas untuk warga nahdliyin. Semua warga NU yang ada diharapkan bisa terdaftar dan memiliki kartanu.
Di desa Bojongnangka sudah mulai melakukan sensus warga NU. Hal ini mendapatkan dukungan secara konkrit dari Pemerintahan Desa Bojongnangka salah satunya keterlibatan Kepala Desa dalam memberikan sosialisasi kepada warganya. Selain itu juga dicontohkan oleh Kepala Desa bahwa Bapak dan Ibu Kepala Desa sudah terdaftar dan memiliki kartanu.
Harapannya dengan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa Bojongnangka masyarakat yang notabene sebagian besar warga Nahdliyin bisa mengikuti jejak Kepala Desa dengan mendaftarkan diri dan memiliki kartanu.
Adapun cara pendaftarannya sangat mudah. Cukup mendatangi Pengurus Ranting NU dengan membawa fotokopi KTP atau KK krmudian nanti dipandu dalam mengisi formulir pendaftarannya.
Mari bersama sukseskan sensus warga NU.
Ojo ngaku NU yen durung nduwe Kartanu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H