Anton Romadon Saputra (222111218)
Kelas 5F Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Aplikasi Nanovest adalah sebuah platform investasi yang berbasis di Indonesia, didirikan pada tahun 2021. Aplikasi ini berbasis digital yang memungkinkan semua orang berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan, seperti saham internasional dan aset digital, termasuk kripto. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam mengakses peluang investasi global dan domestic. Perdagangan saham di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Merupakan undang-undang utama yang mengatur seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia, termasuk perdagangan saham.
Dampak positif dan negatif dalam Aplikasi Nanovest di Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bangga mengumumkan pencapaian terbaru, yakni jumlah investor pasar modal di Indonesia yang telah melampaui 14 juta single investor identification (SID) tepatnya pada Kamis (3/10) sejumlah 14.001.651 SID, tumbuh 1.833.590 SID baru dibanding posisi di akhir tahun lalu sebesar 12.168.061 SID. Pencapaian ini berhasil di raih berkat sinergi yang erat antara BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta para pemangku kepentingan lainnya, dan didukung oleh strategi inovasi digitalisasi edukasi yang efektif untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat yang senantiasa dilakukan oleh BEI.
Aplikasi Nanovest telah menjadi salah satu platform investasi yang populer di Indonesia, menawarkan akses mudah bagi pengguna untuk berinvestasi dalam saham internasional dan aset digital. Seiring dengan berbagai manfaatnya, aplikasi ini juga membawa sejumlah tantangan. Berikut adalah dampak positif dan negatif dari penggunaan Nanovest di Indonesia.
Dampak positif
- Meningkatkan Aksesibilitas Investasi, Nanovest mempermudah masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham internasional tanpa harus menggunakan layanan perantara yang kompleks cukup dengan mengisi biodata diri dan syarat seseorang bisa berinvestasi di Nanovest. Nanovest sendiri juga mata uang yang digunakan adalah rupiah bukan dolar dan transaksi digital mudah karena bank-bank yang ada di Indonesia sudah terdaftar didalam aplikasi tersebut.
- Pengguna dapat mulai berinvestasi dengan modal kecil yaitu Rp. 50.000- Rp. 1.000.000 atau bisa lebih, sehingga cocok untuk investor pemula yang masih awam pengetahuannya dalam berinvestasi untuk moncoba dan mempeljari bagaimana cara berivestasi saham itu.
- Meningkatkan Literasi Keuangan, Aplikasi ini menyediakan informasi, berita, dan edukasi seputar investasi yang membantu pengguna memahami dunia investasi dengan lebih baik. Jadi didalam aplikasi nanovest ini ada juga platfrom untuk membangikan pengetahuan, pengalaman, berita dan saling bertukar pendapat, ini membuat generasi muda menjadi lebih terpapar pada konsep manajemen keuangan dan diversifikasi aset.
- Aplikasi Nanovest juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) adalah peraturan utama yang mengatur seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia, termasuk perdagangan saham. UU ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Dampak Negatif
Aplikasi Nanovest, meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas dalam berinvestasi, juga membawa dampak negatif yang perlu diwaspadai. Risiko kerugian finansial, ketergantungan pada teknologi, potensi penipuan, serta perilaku spekulatif merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pengguna. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memiliki pemahaman yang matang dan melakukan investasi dengan bijak, serta terus memperhatikan regulasi dan pengawasan yang ada. Beberapa dampak negatif yang mungkin timbul antara lain:
- Seperti halnya investasi lainnya, terutama di pasar saham dan aset digital, pengguna Nanovest berisiko mengalami kerugian akibat fluktuasi harga yang sangat tinggi. Saham dan aset digital bisa mengalami penurunan harga secara tiba-tiba, yang berpotensi merugikan pengguna, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman dalam berinvestasi.
- Kurangnya Pemahaman Risiko, Banyak pengguna, terutama pemula, yang mungkin kurang memahami risiko terkait dengan investasi saham atau aset digital. Tanpa pemahaman yang baik, mereka bisa terjebak dalam keputusan investasi yang spekulatif, yang berisiko menyebabkan kerugian finansial.
- Dalam beberapa kasus, ada risiko manipulasi pasar atau insider trading, di mana pihak tertentu mempengaruhi harga saham atau aset digital untuk keuntungan pribadi. Nanovest perlu memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan di platformnya bebas dari praktik yang merugikan investor lainnya.
- Meskipun Nanovest menyediakan informasi dan edukasi tentang produk investasi, beberapa instrumen investasi seperti mata uang kripto atau saham luar negeri mungkin masih membingungkan bagi sebagian besar pengguna. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan mereka mengambil keputusan yang kurang tepat atau merugikan tanpa memahami sepenuhnya produk yang mereka pilih.
- Meskipun Nanovest terdaftar di OJK dan Bappebti, pengawasan terhadap produk digital atau investasi berbasis teknologi finansial (fintech) di Indonesia masih dalam tahap perkembangan. Hal ini dapat menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan platform.
Dasar Hukum Islam dalam Investasi Aplikasi Nanovest
Investasi dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip ini meliputi larangan riba, gharar, dan kewajiban hanya berinvestasi dalam sektor yang halal. Dalam konteks aplikasi investasi digital seperti Nanovest, prinsip ini menjadi panduan penting bagi umat Islam untuk memastikan aktivitas investasinya sesuai dengan syariat. Berikut adalah dasar hukum Islam dan implementasinya dalam praktik Nanovest:
Surat Al-Baqarah (2:275): tentang larangan riba
“Orang-orang yang makan riba tidak akan berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan.”
Riba adalah bunga atau keuntungan yang dihasilkan tanpa aktivitas produktif, yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan.
“Ayat ini menggambarkan bahwa orang yang terlibat dalam praktik riba akan merasakan akibat yang buruk, diibaratkan seperti orang yang "kemasukan syaitan" karena mereka telah melakukan transaksi yang merugikan pihak lain dan mengandung ketidakadilan. Riba bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, karena keuntungan yang diperoleh dari riba bukan dihasilkan dari usaha atau aktivitas produktif, melainkan dari tambahan bunga atau utang yang menambah beban pihak yang berhutang.”
Dalam konteks praktik Hukum Islam didalam aplikasi investasi Nanovest, didalam prosedurnya investasinya masih terdapat bunga karena didalam aplikasi nanovest menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2018 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Modal. Dari penjelasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Dasar Hukum Islam masih belum digunakan didalam aplikasi Nanovest. Prosedur investasi dan transaksi masih terdapat bunga jadi melanggar yang ada didalam Hukum Islam bisa dikategorikan HARAM sebagai Riba. Agar terhindar dari riba di dalam praktik aplikasi investasi seperti Nanovest harus memperhatikan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan menawarkan produk yang bebas dari riba. Produk yang memenuhi prinsip syariah akan memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar larangan riba dalam Islam, menghindari praktik bunga, dan mendukung aktivitas ekonomi yang produktif dan adil. Oleh karena itu, pengguna Muslim perlu memeriksa dan memastikan bahwa mereka hanya berinvestasi dalam produk yang disertifikasi syariah untuk mematuhi ajaran agama mereka.
Kesimpulan
Aplikasi Nanovest menawarkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan, termasuk saham internasional dan aset digital. Dengan semakin berkembangnya aplikasi ini, Nanovest memberikan dampak positif yang signifikan, seperti meningkatkan aksesibilitas investasi, memberikan peluang bagi investor pemula dengan modal kecil, dan meningkatkan literasi keuangan. Aplikasi ini juga telah terdaftar dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi para investor. Namun, selain manfaatnya, penggunaan Nanovest juga dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang perlu diperhatikan. Risiko kerugian finansial akibat fluktuasi pasar, ketergantungan pada teknologi, serta potensi manipulasi pasar dan spekulasi dapat merugikan investor, terutama bagi pemula yang kurang memahami risiko investasi. Selain itu, meskipun telah terdaftar di OJK dan Bappebti, pengawasan terhadap produk investasi berbasis fintech masih dalam tahap pengembangan, yang membuka celah penyalahgunaan.
Dari perspektif hukum Islam, investasi dalam aplikasi seperti Nanovest hanya diperbolehkan jika memenuhi prinsip-prinsip syariah, yakni larangan riba. Nanovest perlu memastikan bahwa produk investasinya bebas dari unsur riba dan transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah ini, Nanovest dapat menjadi platform investasi yang lebih aman dan sesuai dengan ajaran Islam, menjaga kepercayaan pengguna, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi para investor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H