Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Hukum perdagangan saham dalam aplikasi Nanovest di Indonesia

1 Desember 2024   10:35 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dasar Hukum Islam dalam Investasi Aplikasi Nanovest

Investasi dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip ini meliputi larangan riba, gharar, dan kewajiban hanya berinvestasi dalam sektor yang halal. Dalam konteks aplikasi investasi digital seperti Nanovest, prinsip ini menjadi panduan penting bagi umat Islam untuk memastikan aktivitas investasinya sesuai dengan syariat. Berikut adalah dasar hukum Islam dan implementasinya dalam praktik Nanovest: 

Surat Al-Baqarah (2:275): tentang larangan riba
“Orang-orang yang makan riba tidak akan berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan.”
Riba adalah bunga atau keuntungan yang dihasilkan tanpa aktivitas produktif, yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan.

“Ayat ini menggambarkan bahwa orang yang terlibat dalam praktik riba akan merasakan akibat yang buruk, diibaratkan seperti orang yang "kemasukan syaitan" karena mereka telah melakukan transaksi yang merugikan pihak lain dan mengandung ketidakadilan. Riba bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, karena keuntungan yang diperoleh dari riba bukan dihasilkan dari usaha atau aktivitas produktif, melainkan dari tambahan bunga atau utang yang menambah beban pihak yang berhutang.”

Dalam konteks praktik Hukum Islam didalam aplikasi investasi Nanovest, didalam prosedurnya investasinya masih terdapat bunga karena didalam aplikasi nanovest menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2018 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Modal. Dari penjelasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Dasar Hukum Islam masih belum digunakan didalam aplikasi Nanovest. Prosedur investasi dan transaksi masih terdapat bunga jadi melanggar yang ada didalam Hukum Islam bisa dikategorikan HARAM sebagai Riba. Agar terhindar dari riba di dalam praktik aplikasi investasi seperti Nanovest harus memperhatikan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan menawarkan produk yang bebas dari riba. Produk yang memenuhi prinsip syariah akan memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar larangan riba dalam Islam, menghindari praktik bunga, dan mendukung aktivitas ekonomi yang produktif dan adil. Oleh karena itu, pengguna Muslim perlu memeriksa dan memastikan bahwa mereka hanya berinvestasi dalam produk yang disertifikasi syariah untuk mematuhi ajaran agama mereka.

Kesimpulan

Aplikasi Nanovest menawarkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan, termasuk saham internasional dan aset digital. Dengan semakin berkembangnya aplikasi ini, Nanovest memberikan dampak positif yang signifikan, seperti meningkatkan aksesibilitas investasi, memberikan peluang bagi investor pemula dengan modal kecil, dan meningkatkan literasi keuangan. Aplikasi ini juga telah terdaftar dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi para investor. Namun, selain manfaatnya, penggunaan Nanovest juga dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang perlu diperhatikan. Risiko kerugian finansial akibat fluktuasi pasar, ketergantungan pada teknologi, serta potensi manipulasi pasar dan spekulasi dapat merugikan investor, terutama bagi pemula yang kurang memahami risiko investasi. Selain itu, meskipun telah terdaftar di OJK dan Bappebti, pengawasan terhadap produk investasi berbasis fintech masih dalam tahap pengembangan, yang membuka celah penyalahgunaan.

Dari perspektif hukum Islam, investasi dalam aplikasi seperti Nanovest hanya diperbolehkan jika memenuhi prinsip-prinsip syariah, yakni larangan riba. Nanovest perlu memastikan bahwa produk investasinya bebas dari unsur riba dan transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah ini, Nanovest dapat menjadi platform investasi yang lebih aman dan sesuai dengan ajaran Islam, menjaga kepercayaan pengguna, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi para investor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun