Mohon tunggu...
Anton Romadon Saputra
Anton Romadon Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis amatir yang sedang belajar dan berkembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh dalam Kenyataan Empiris

6 September 2024   18:51 Diperbarui: 18 September 2024   17:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli 

Anggota Kelompok :

  • Anton Romadon Saputra (222111218)
  • Said Muhammad Raya Radjasa (222111219)
  • Visi Permata Kusuma Persada (222111229)
  • Firman Ardiansyah (222111203)
  •  Aldi Fausta Ibrahim (222111223)

Abstract

The sociology of law is a field of study rich in diverse perspectives and approaches. This article aims to present a comprehensive overview of the definitions of the sociology of law according to experts, ranging from classical to contemporary views. By analyzing various definitions, this article identifies central themes in the sociology of law, such as the relationship between law and society, the function of law as a tool of social control, and the influence of social factors on the formation and application of law. In addition, this article also discusses the practical implications of various perspectives on the sociology of law in understanding legal phenomena in complex social contexts.

Abstrak

Sosiologi hukum merupakan bidang studi yang kaya akan perspektif dan pendekatan yang beragam. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai definisi sosiologi hukum menurut para ahli, mulai dari pandangan klasik hingga kontemporer. Dengan menganalisis berbagai definisi, artikel ini mengidentifikasi tema-tema sentral dalam sosiologi hukum, seperti hubungan antara hukum dan masyarakat, fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, dan pengaruh faktor-faktor sosial terhadap pembentukan dan penerapan hukum. Selain itu, artikel ini juga membahas implikasi praktis dari berbagai perspektif sosiologi hukum dalam memahami fenomena hukum dalam konteks sosial yang kompleks.

Kata Kunci: Sosilogi, Hukum

PENDAHULUAN

Sosiologi hukum, sebagai cabang ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, telah menarik minat para pemikir sejak lama. Sejak kemunculannya, para ahli hukum dan sosiolog telah berusaha untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial, dan bagaimana masyarakat membentuk hukum. Artikel ini akan melakukan tinjauan literatur terhadap berbagai perspektif sosiologi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, mulai dari pemikiran klasik hingga pendekatan kontemporer. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan dan keragaman pemikiran dalam bidang sosiologi hukum.

PEMBAHASAN

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982). Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Rahardjo, 1979). Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun