Mohon tunggu...
Survivor9007
Survivor9007 Mohon Tunggu... Pelaut - Be Happy

Stay Happy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan ? Ini Kata Pengamat

11 Maret 2023   23:06 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:14 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, Wacana soal perampasan aset  kembali berkembang, bahkan muncul desakan, agar RUU Perampasan Aset yang kabarnya telah digagas sejak 2012 tersebut segera disahkan. Meruaknya kasus-kasus kekayaan pejabat negara yang diduga tidak wajar, dianggap bisa lebih efektif diproses dengan mekanisme Perampasan Aset, sebagai instrumen hukum. Perampasan aset atau pemiskinan dinilai lebih memberikan efek jera, dibandingkan pidana badan, dalam pemidanaan kasus-kasus korupsi. Untuk itulah RUU Perampasan Aset dinilai semakin menunjukkan urgensinya. 

Meski sudah ada UU TPPU, namun instrumen tersebut dinilai masih  terbatas, dengan mekanisme  penyitaan aset berupa rekening bank. Tapi aset berupa tanah, kendaraan, saham, instrumen belum mumpuni. Inilah kelemahan dari TPPU.  

Di kalangan akademisi/peneliti, salah satu isu korupsi adalah lemahnya pemulihan aset dari korupsi.  RUU perampasan aset menjadi instrumen yang baik dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana lain. Pasalnya, Sejumlah ahli menilai, hukuman badan dinilai kurang memberikan efek jera dalam kasus-kasus korupsi sebagai kejahatan berdimensi ekonomi, sehingga perlu diperberat dengan pemiskinan melalui mekanisme perampasan aset. 

Lalu, Mengapa RUU Perampasan Aset Belum juga disahkan ?

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (PUKAT FH) UGM Yuris Reza Setiawan dalam sebuah wawancara menyatakan, barangkali banyak pejabat publik yang tidak suka dengan RUU ini, sehingga RUU Perampasan Aset belum juga masuk prolegnas prioritas. Pasalnya dijelaskan Yuris, dalam RUU Perampasan Aset, yang ditarget adalah asetnya, sehingga ketika pejabat publik memiliki aset keyakaan yang tidak bisa dibuktikan secara sah, aset tersebut menjadi milik negara. 

Perampasan aset dilakuan tanpa harus melalui proses pidana. Follow the money, aset tidak hanya keuangan, tapi segala bentuk aset. negara bisa merampas harta pejabat publik yang tidak bisa membuktikan aset tersebut diperoleh secara sah, tanpa proses pidana. ini menjadi instrumen sangat bagus dalam kasus beberapa hari ini, banyak pejabat publik ketahuan tidak sesuai dengan profil. 

Menurut Yuris, RUU Perampasan Aset sudah mulai digagas sejak 2012, berawal dari amanat konvensi internasional anti korupsi,  yang diratifikasi Indonesia. Hal tersebut mendorong negara-negara untuk memiliki mekanisme melakuan perampasan aset tindak pidana.   

Tulisan ini disarikan dari wawancara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (PUKAT FH) UGM Yuris Reza Setiawan, di sebuah Radio Swasta Nasional 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun