Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang telah di contohkan oleh para nabi terdahulu. Pernikahan telah dilakukan oleh Nabi-Nabi sebelumnya, seperti Nabi Ibrahim, Nabi sulaeman, Nabi yusuf, Nabi Ismail dan para Nabi yang lainnya sebagai bentuk penyempurnaan ibadah yang di perintahkan Allah SWT.
Secara bahasa Nikah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti menggabungkan atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah nikah adalah suatu aqad yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang mana setelahnya dihalalkan untuk bersentuhan, bersenggama, bercumbu, mencium dan sebagainya antara laki-laki dan perempuan yang tadinya bukan muhrim.
Setiap orang sudah pasti memiliki alasan tersendiri yang mendorong dirinya untuk menikah, islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan serta ketentuan yang jelas menyangkut pernikahan ini.
Menikah juga merupakan sesuatu yang suci dan sakral bagi kaum muslimin, oleh karena itu islam bukan hanya mengatur persoalan dalam tata cara menjalankan nikah dan perceraian saja, akan tetapi juga mengatur pasca nikah dan sebelum pernikahan, salah satunya adalah memilih pasangan yang ideal, karena mendapatkan pasangan yang tepat sebelum menikah sangat berpengaruh dan menentukan sekali akan arah serta perjalanan kehidupan rumah tangga dalam mendapatkan ridhlo-Nya.
Nabi SAW bersabda :
1. Hartanya
Salah satu faktor yang akan mempengaruhi dalam suatu pernikahan adalah harta, karena tidak dapat di pungkiri di jaman sekarang banyak orang yang bercerai dengan pasangan nikahnya hanya karena persoalan ekonomi, maka tujuan dari adanya harta yang cukup agar suatu rumah tangga dapat terhindar dari perselisihan yang disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup secara ekonomi yang dapat menimbulkan keretakan, kehancuran bahkan perceraian dari ikatan pernikahan.
2. Nasab (keturunan) yang baik