Mohon tunggu...
Anton News
Anton News Mohon Tunggu... Dosen - Invisible Hand
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasangan Ideal Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

10 Oktober 2020   21:42 Diperbarui: 11 Oktober 2020   04:04 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Dokumen Pribadi

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang telah di contohkan oleh para nabi terdahulu. Pernikahan telah dilakukan oleh Nabi-Nabi sebelumnya, seperti Nabi Ibrahim, Nabi sulaeman, Nabi yusuf, Nabi Ismail dan para Nabi yang lainnya sebagai bentuk penyempurnaan ibadah yang di perintahkan Allah SWT.

Secara bahasa Nikah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti menggabungkan atau mengumpulkan, sedangkan menurut istilah nikah adalah suatu aqad yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang mana setelahnya dihalalkan untuk bersentuhan, bersenggama, bercumbu, mencium dan sebagainya antara laki-laki dan perempuan yang tadinya bukan muhrim.

Gambar : Halal bersentuhan setelah Aqad Nikah (Dokpri)
Gambar : Halal bersentuhan setelah Aqad Nikah (Dokpri)
Menjalani pernikahan tidaklah semudah yang dibayangkan, karena untuk melakukan suatu pernikahan perlu dipersiapkan segala aspek mulai dari fisik, mental,materi, fikiran, finansial dan aspek lainnya agar dapat terwujud rumah tangga yang baik sakinah, mawadah, warohmah serta diridhloi Allah SWT.

Setiap orang sudah pasti memiliki alasan tersendiri yang mendorong dirinya untuk menikah, islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan serta ketentuan yang jelas menyangkut pernikahan ini.

Menikah juga merupakan sesuatu yang suci dan sakral bagi kaum muslimin, oleh karena itu islam bukan hanya mengatur persoalan dalam tata cara menjalankan nikah dan perceraian saja, akan tetapi juga mengatur pasca nikah dan sebelum pernikahan, salah satunya adalah memilih pasangan yang ideal, karena mendapatkan pasangan yang tepat sebelum menikah sangat berpengaruh dan menentukan sekali akan arah serta perjalanan kehidupan rumah tangga dalam mendapatkan ridhlo-Nya.

Nabi SAW bersabda :

Gambar : Dokpri
Gambar : Dokpri
"Wanita dinikahi karena empat hal : sebab hartanya, nasabnya, kerupawanannya, dan sebab agamanya. Menangkanlah perempuan yang ta'at beragama, maka kamu akan beruntung". (HR. Bukhari dan Muslim).

Gambar : Dokpri
Gambar : Dokpri
Menurut keterangan hadits diatas, ada empat kriteria dalam memilih calon istri yang ideal menurut hadits tadi, yaitu :

1. Hartanya

Salah satu faktor yang akan mempengaruhi dalam suatu pernikahan adalah harta, karena tidak dapat di pungkiri di jaman sekarang banyak orang yang bercerai dengan pasangan nikahnya hanya karena persoalan ekonomi, maka tujuan dari adanya harta yang cukup agar suatu rumah tangga dapat terhindar dari perselisihan yang disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup secara ekonomi yang dapat menimbulkan keretakan, kehancuran bahkan perceraian dari ikatan pernikahan.

2. Nasab (keturunan) yang baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun