Tata kelola.. Yaa ternyata membuat suatu tatanan tata kelola di perusahaan pembiayaan tidak semudah membalikan telapak tangan. Banyak hal dan pemikiran yang harus diselaraskan dengan para pihak "baru untuk membuat" pedoman tata kelola itu sendiri.
Khusus di Perusahaan Pembiayaan tata kelola sendiri dibagi 2 yaitu tata kelola secara mandiri di internal Perusahaan Pembiayaan itu sendiri dan terintegrasi (antar-perusahaan dalam satu konglomerasi keuangan). Dasar hukum yang melandasi adalah POJK 30 dan POJK 18. Akar dari tata kelola perusahaan baik secara internal maupun teruntegrasi ditarik dari 5 asas yaitu: akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan.Semangat dari tata kelola perusahaan sangat baik yaitu berasal dari historical tahun 1997-1999 dimana krisis moneter melanda Negara ini dan menyebabkan banyak Perusahaan bertumbangan. Memang faktor ekonomi makro dan mikro mendominasi terhadap tumbangnya banyak perusahaan di Negara ini. Namun, hasil analisa lemahnya tata kelola Perusahaan menjadi salah satu penyebab lainnya. Tidak terdistribusinya pembagian, pendelegasian tugas dan tanggung jawab organ perusahaan menjadi salah satu penyebab kroditnya situasi di kala tersebut.
Kini OJK membuat suatu langkah persuasif-preventif kepada Perusahaan Pembiaayaan dengan dikeluarkan regulasi tersebut untuk membuat dan menjalani tata kelola baik secara internal dan terintegrasi tersebut. Secara internal paling tidak terbagi atas:
- tugas dan tanggung jawab Direksi, Komisaris, Pemegang Saham;
- tugas dan tanggung jawab komite dan satuan kerja pendukung Direksi & Komisaris;
- sistem pengendalian internal;
- pengendalian manajemen risiko;
- kebijakan remunerasi
Sedangkan tata kelola terintegrasi lebih kompleks lagi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi entitas utama dalam grup konhlomerasi keuangan tersebut. Entitas Utama dapat ditunjuk dengan kriteria:
- Lembaga Jasa Keuangan ("LJK") yang mengendalikan LJK lain dengan pengendalian minimum 50% penanaman saham di LJK lain;
- Apabila dalam satu grup konglomerasi yang mengendalikan semua LJK adalah non-LJK maka non-LJK tersebut harus menunjuk salah satu LJK sebagai entitas utama berdasarkan aset terbesar dan manajemen risiko yang yang terbaik.
Setelah penunjukan entitas utama, penujukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK. Setelah pelaporan kepada OJK, Konglomerasi Keuangan yang dimaksud membuat suatu pedoman tata kelola baik bagi entitas utama dan bagi anggota konglomerasi itu sendiri. Sebagai bentuk controlling KOnglomerasi keuangan membuat suatu self assesment terhadap tata kelola konglomerasi itu sendiri dan melaporkan kepada OJK di tiap smesternya (juni dan Desember) dengan maksimal 2 bulan setelah bulan yang ditentukan tersebut.
Â
Semangat tata kelola harus dijaga dan dirawat untuk pertumbuhan perusahaan secara baik dan berkembang :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H