Setelah penunjukan entitas utama, penujukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK. Setelah pelaporan kepada OJK, Konglomerasi Keuangan yang dimaksud membuat suatu pedoman tata kelola baik bagi entitas utama dan bagi anggota konglomerasi itu sendiri. Sebagai bentuk controlling KOnglomerasi keuangan membuat suatu self assesment terhadap tata kelola konglomerasi itu sendiri dan melaporkan kepada OJK di tiap smesternya (juni dan Desember) dengan maksimal 2 bulan setelah bulan yang ditentukan tersebut.
Â
Semangat tata kelola harus dijaga dan dirawat untuk pertumbuhan perusahaan secara baik dan berkembang :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H