Mohon tunggu...
Antonio Richardo Simanungkalit
Antonio Richardo Simanungkalit Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan

7 Maret 2016   16:47 Diperbarui: 7 Maret 2016   19:15 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah penunjukan entitas utama, penujukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK. Setelah pelaporan kepada OJK, Konglomerasi Keuangan yang dimaksud membuat suatu pedoman tata kelola baik bagi entitas utama dan bagi anggota konglomerasi itu sendiri. Sebagai bentuk controlling KOnglomerasi keuangan membuat suatu self assesment terhadap tata kelola konglomerasi itu sendiri dan melaporkan kepada OJK di tiap smesternya (juni dan Desember) dengan maksimal 2 bulan setelah bulan yang ditentukan tersebut.

 

Semangat tata kelola harus dijaga dan dirawat untuk pertumbuhan perusahaan secara baik dan berkembang :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun