Mohon tunggu...
Antonio Richardo Simanungkalit
Antonio Richardo Simanungkalit Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rokok Kadaluwarsa Salah Siapa?

20 April 2015   12:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Kedua, melanggar Undang Undang 36 tahun 2010 tentang Kesehatan. Pasal 4 Undang Undang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Pasal 109 Undang Undang Kesehatan mengamanatkan “Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan”.

Dibutuhkan pengawasan yang optimal baik dari produsen rokok dan dinas terkait dari pemerintah untuk mencegah beredarnya rokok kadaluwarsa di kalangan masyarakat demi menciptakan Indonesia Higienis. Konsumen pun wajib teliti dalam membeli produk produk tersebut.

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun