4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Kedua, melanggar Undang Undang 36 tahun 2010 tentang Kesehatan. Pasal 4 Undang Undang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Pasal 109 Undang Undang Kesehatan mengamanatkan “Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan”.
Dibutuhkan pengawasan yang optimal baik dari produsen rokok dan dinas terkait dari pemerintah untuk mencegah beredarnya rokok kadaluwarsa di kalangan masyarakat demi menciptakan Indonesia Higienis. Konsumen pun wajib teliti dalam membeli produk produk tersebut.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H