Baru baru ini saya membeli rokok untuk alat pelepas penat. Namun kali ini rokok yang saya beli terasa berbeda sehabis saya hisap. Setelah, saya menghabiskan sekitar 6 batang saya selalu pusing sehabis merokok. Rasa penasaran mulai menggelayuti pikiranku. Akhirnya aku mulai membolak-balik bungkus rokok tersebut. Rasa kesal pun menghampiri diriku akibat tanggal kadaluwarsa yang sudah melewati batasnya. Ah, pantas saja pikirku.
Baru baru ini saya mengikuti seleksi kerja untuk lowongan Operation Management Talent (OMT) di salah satu produsen rokok terkemuka Indonesia. Tanggung jawab utama OMT adalah pendistribusian dan penjualan produk produk rokok tersebut sekaligus melakukan aktivitas marketing. Fungsi lainnya yang dijelaskan saat company profile adalah mengawasi dan menarik rokok kadaluwarsa di retail-retail terkecil (baca: warung). Karena setiap harinya OMT tersebut ditarget perusahaan untuk mendistribusikan sekaligus mengawasi peredaran rokok tersebut. Pikirku mungkin OMT tersebut kurang teliti sehingga tidak mengawasi peredaran rokok tersebut. Pun, dengan penjualnya yang tidak memperhatikan atau sengaja menjual rokok tersebut demi untung?? Yang pasti perbuatan tersebut jelas dapat ditindak hukum karena jelas merugikan konsumen.
Pertama, melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kewajiban pelaku usaha berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 10 Undang Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;