Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi sebagian besar warga masyarakat masih dianggap rumit dan ribet, apalagi dengan adanya batasan masa berlaku yang hanya 5 tahun.
Jika hanya berlaku 5 tahun dengan aturan pembuatan yang ribet untuk mendapatkannya dirasa terlalu singkat karena perputaran waktu dimasa sekarang bergulir begitu cepat.
Terkecuali kalau aturan pembuatan lebih dipermudah, simpel, biayanya murah dan dengan pelayanan yang cepat. Tentu banyak yang merasa tidak keberatan, apalagi jika masa berlakunya SIM seumur hidup.
Kebijakan masa aktif SIM seumur hidup dengan pembiayaan yang tidak memberatkan, jikalau diberlakukan akan lebih meringankan beban rakyat dan bisa jadi menjadi sebuah keputusan yang luar biasa dan spektakuler!
Sedikit cerita mengenang pengalaman membuat SIM, suatu waktu kami pernah mengalami secara langsung pembuatan SIM pada tahun 2010, lebih tepatnya dinyatakan lulus sebagaimana tertera di kartu SIM pada tanggal 12 Juni 2010.
Sebelum mendapatkan kartu SIM, kami diwajibkan daftar dan menyerahkan prasyarat pembuatan SIM ke bagian administrasi pendaftaran di kantor kepolisian.
Setelah berkas persyaratan terpenuhi dengan lengkap, lalu mendapat jadwal pelaksanaan tes tulis pada Minggu depannya, waktu itu persyaratan diserahkan pada hari Sabtu, maka jadwal tes tulis pada hari Sabtu di Minggu depannya.
Singkat cerita, kami pun menjalani prosesi tes tulis yang telah dijadwalkan dan setelah selesai di persilahkan keluar ruangan tes untuk menunggu hasilnya.
Ketika diumumkan, ternyata tidak lulus karena jawaban yang benar tidak mencapai diatas 50% sehingga di Minggu depannya diharuskan mengikuti tes tulis kembali.
Kami merasa heran kok bisa ga lulus? padahal merasa sudah mengisi dengan benar-benar dan sesungguhnya. Tapi ketidak lulusan itu disikapi secara sabar dan mengakui bahwa pemilik kunci jawaban yang benar hanyalah sistem yang dipakai oleh pihak kepolisian.
Setelah kejadian tidak lulus tes teoritis, maka kamipun banyak bertanya kepada teman dan kenalan yang sudah memiliki SIM dan bertanya pula bagaimana cara mensiasatinya agar bisa lulus.
Dari tips yang diberikan teman, kami pun mendapatkan solusi, katanya jika mengikuti tes teoritis maka kamu jawab semuanya B (benar), jika semua jawabannya B pasti lulus!, begitulah kata teman yang memberikan bocoran menghadapi tes.
Akhirnya kucoba saran tersebut, ketika tes tulis lagi kami jawab semua pertanyaan dengan jawaban B (benar). Eh ternyata betul juga, ketika selesai uji tes kedua lalu diumumkan ternyata lulus tes tulis.
Setelah lulus tes tulis, diarahkan untuk menyerahkan kelulusan tes tulis kepada anggota kepolisian yang bertugas memandu tes praktek kendaraan, di tempat praktek kendaraan kami antri menunggu panggilan tes praktek berkendara.
Beberapa kali melakukan tes praktek berkendara dihadapan anggota kepolisian nilai akhirnya belum memenuhi kelulusan juga. Minggu depan datang lagi untuk melakukan tes kembali! kata komandan lapangan praktek SIM.
Pada Minggu selanjutnya kamipun kembali praktek mengendarai kendaraan yang disaksikan oleh anggota kepolisian yang bertugas, namun kembali belum dinyatakan lulus pula.
Padahal kami merasa sudah cukup pandai menggunakan kendaraan he he, hanya jalur tesnya yang memang dirasa terlalu pas (sempit) untuk dilewati, sedangkan kendaraan tidak boleh bergesekan dengan pembatas yang terpasang.
Berkali-kali melakukan tes praktek cukup lama hingga berbulan-bulan baru dinyatakan lulus oleh petugas dan akhirnya baru mendapat kelulusan setelah sekira 3-4 bulan tes praktek yang dilakukan pada setiap akhir pekan, karena longgarnya pekerjaan kami ya pada akhir pekan itu.
Setelah dinyatakan lulus oleh petugas, kami pun diarahkan untuk menyerahkan surat kelulusan dan transfer biaya pembuatan SIM ke bank yang ditunjuk oleh pihak kepolisian sesuai biaya yang telah ditentukan Kepolisian Republik Indonesia.
Kepemilikan SIM dianggap penting dengan beragam alasan, terutama yang hidup di wilayah perkotaan karena profesinya yang menuntut sering menggunakan kendaraan baik antar kota maupun sekitar wilayah perkotaan yang biasanya sering dipantau oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban lalulintas.
SIM juga biasanya banyak berguna untuk kepentingan lainnya, bahkan bisa menjadi alat identitas pengganti KTP yang diakui secara resmi Dimata hukum.
Namun bagi sebagian masyarakat yang jarang menggunakan kendaraan, kepemilikan SIM tidaklah dianggap penting, apalagi jika keluar rumahnya menggunakan angkutan umum dan hanya sebatas menjadi penumpang saja.
Terutama warga masyarakat di pedesaan yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan, mereka jarang memiliki SIM, seperti petani yang sehari-harinya sebatas mengurus ladang di perkampungan atau pegunungan.
Kesadaran untuk memiliki SIM pada umumnya berlaku bagi warga masyarakat yang memiliki kendaraan dan sebagian besar berada di wilayah perkotaan atau lingkungan masyarakat yang ramai yang biasanya tersentuh oleh operasi ketertiban dari pihak kepolisian lalulintas.
Rasanya jikalau diberlakukan masa aktif SIM seumur hidup, pasti mayoritas warga masyarakat akan setuju, karena mereka tidak mesti ribet-ribet ngurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali dan tentunya akan lebih menghemat waktu maupun biaya yang dikeluarkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H