3. Lebih baik (sunnah) apabila dibayarkan setelah waktu shubuh sebelum sembahyang hari raya.
4. Waktu makruh yaitu membayar setelah sembahyang hari raya (zakatnya tergolong sedekah biasa).
5. Haram apabila dibayar setelah terbenam matahari.
Setiap muslim dan muslimat yang menunaikan zakat fitrah dengan baik, akan mendapatkan pahala yang tak terhingga berupa pengampunan atas segala kesalahan, dosa dan sebagai bentuk pensucian diri atas harta yang dimilikinya.
Sedangkan yang berhak menerima zakat fithrah sesuai keterangan berbagai sumber dan hadits, maka diberikan kepada pihak-pihak yang memang berhak untuk menerimanya.Â
Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah yaitu para Fuqara (orang-orang fakir), Masakin (orang-orang miskin), Amil (pengelola atau panitia zakat), Muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang sedang menanggung beban hutang (terlilit hutang sehingga hidupnya penuh kemiskinan), pejuang bagi keluhuran kalimah Allah, dan musafir yang kehabisan bekalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H