Nah, pengaturan dan penertiban oleh pihak yang berwenang sangatlah diperlukan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban di jalan raya, terutama saat akan dimulainya jam kerja dan waktu pulang kerja maupun sekolah.
Melihat dari kepadatan lalulintas yang terjadi di siang hari, sangatlah tepat menurut pendapat kami jika truk-truk besar hanya diperbolehkan untuk melintas dijalan raya pada waktu-waktu tertentu.
Misalnya, truk-truk besar diperbolehkan melintasi jalanan umum dari mulai jam 23.00 sampai dengan 05.00 pagi. Karena pada umumnya jam-jam ini, kendaraan lain tidak begitu banyak berseliweran di jalan raya.
Perjalanan tengah malam sampai shubuh akan lebih nyaman bagi pengendara truk-truk besar dengan bawaan berat, heuningnya malam bisa membuat lebih tenang namun yang mesti di perhatikan yaitu janganlah mengantuk saat membawa kendaraannya.
Tapi, meskipun truk besar di perbolehkan melintas waktu malam sampai shubuh bukan berarti tanpa adanya pengawasan dari pihak berwajib (pihak berwenang), ketertiban lalulintas dimalam hari pun harus tetap mendapat pengawasan yang baik.
Sehingga, kemungkinan masyarakat luas pengguna jalanan dalam mempermasalahkan keberadaan truk besar pengangkut barang dan logistik akan dapat di minimalisir.
Melalui pengaturan waktu tersebut, di harafkan kelancaran rantai distribusi komoditas yang diperlukan oleh masyarakat luas akan tetap berjalan, sehinga kelangkaan barang dan naiknya harga dipasaran  yang disebabkan tersendatnya pasokan distribusi dapat terhindarkan.
Dengan adanya pengaturan lalulintas yang baik, tentunya akan mampu meminimalisir terjadinya kepadatan jalan raya dan terhindarnya dari hambatan distribusi pasokan kebutuhan hidup pada setiap daerahnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H