Semua warga masyarakat Indonesia sekarang wajib tercatat dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Kini menjadi suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan lagi, seiring dengan mulai di sahkannya Inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Instruksi presiden ini, mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022. Menyatakan bahwa dalam jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi yang wajib.
Pemberlakuan aturan baru prosedur syarat jual beli tanah dan pelayanan administrasi publik lainnya harus menggunakan kartu BPJS bukanlah tanpa tujuan, namun sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki asuransi dan jaminan kesehatan. Dalam hal menangani pentingnya kesehatan bagi setiap warga negara sepertinya pemerintah sekarang tidak main-main lagi.
Artinya, dengan pemberlakuan kartu JKN sebagai syarat penting bagi beberapa pelayanan publik, menunjukan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan BPJS itu sendiri sekaligus merubah gaya hidup masyarakat agar sadar akan pentingnya kepemilikan kartu BPJS.
Yang mana keterlibatan masyarakat dan tanggung jawabnya dalam menjamin kesehatan yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan kartu BPJS menjadi sesuatu yang sangat urgen dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.
Memang sebelumnya, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa kepesertaan BPJS tidaklah begitu penting bagi mereka akan kebermanfaatannya, terutama warga yang tempat tinggalnya di daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan.
Beda lagi dengan masyarakat yang hidup di perkotaan, pada umumnya warga kota telah memiliki kartu BPJS dan menggunakannya dengan baik karena mudahnya akses, terfasilitasi dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya dalam menjaga kesehatan diri maupun keluarganya.
Adanya aturan baru pemerintah, bahwa kartu BPJS jadi syarat wajib administrasi jual beli tanah, tentunya menjawab pemahaman sebagian warga masyarakat di wilayah terpencil yang pada umumnya mereka bertani, mengurus tanah, memiliki tanah yang cukup luas, melakukan jual beli tanah dan hidup dari itu semua.
Kini, semua warga negara diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS yang bukan hanya berguna untuk menjamin kesehatan dirinya saja, namun keanggotaannya di JKN akan memuluskan pula aktivitas perizinan lainnya.
Seperti persyaratan wajib saat jual beli tanah, membuat SIM, mengurus SKCK dan pelayanan publik lainnya. Sehingga kepemilikan kartu BPJS untuk masa sekarang sangatlah penting untuk dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.
Selain memberikan aturan baru, tentunya sangat penting pula bagi pemerintah agar memberikan pemahaman secara menyeluruh terhadap seluruh warga masyarkat agar mereka paham dan mengerti tentang arti penting kepemilikan kartu BPJS ini.Â
Melalui sosialisasi yang kooperatif dari pihak pemerintah terhadap semua warga masyarakat, terutama yang hidup di lingkungan terpencil dan daerah-daerah yang kurang informasi.
Kegiatan sosialisasi, memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan bagi semua orang sebagai wujud tanggungjawab bersama terhadap pentingnya hidup sehat.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberdayakan aparatur desa, RW, RK, RT, DKM dan tokoh masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, untuk memberikan informasi terhadap semua warga masyarakatnya.
Media sosial, surat kabar, media elektronik maupun semua media-media yang ada di negara ini, tentunya dapat digunakan sebagai alat informasi bagi Semua kalangan masyarakat.
Jika penetapan aturan baru dan informasinya selaras dan serasi tersampaikan pada masyarakat tanpa kecuali, tentunya program dan tujuan mulia dari pemerintah pun akan berjalan dengan baik tanpa adanya penyanggahan maupun penolakan masyarakat.
Kesungguhan dalam melaksanakan program kerjanya, akan berbuah hasil yang baik tanpa adanya kesalahpahaman di masyarakat dan target pemerintah terkait JKN bagi semua warga negara dapat tercapai dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI