Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Kartu BPJS Jadi Syarat Wajib Administrasi Jual Beli Tanah

25 Februari 2022   21:26 Diperbarui: 25 Februari 2022   22:08 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua warga masyarakat Indonesia sekarang wajib tercatat dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Kini menjadi suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan lagi, seiring dengan mulai di sahkannya Inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Instruksi presiden ini, mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022. Menyatakan bahwa dalam jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi yang wajib.

Pemberlakuan aturan baru prosedur syarat jual beli tanah dan pelayanan administrasi publik lainnya harus menggunakan kartu BPJS bukanlah tanpa tujuan, namun sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki asuransi dan jaminan kesehatan. Dalam hal menangani pentingnya kesehatan bagi setiap warga negara sepertinya pemerintah sekarang tidak main-main lagi.

Artinya, dengan pemberlakuan kartu JKN sebagai syarat penting bagi beberapa pelayanan publik, menunjukan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan BPJS itu sendiri sekaligus merubah gaya hidup masyarakat agar sadar akan pentingnya kepemilikan kartu BPJS.

Yang mana keterlibatan masyarakat dan tanggung jawabnya dalam menjamin kesehatan yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan kartu BPJS menjadi sesuatu yang sangat urgen dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.

Memang sebelumnya, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa kepesertaan BPJS tidaklah begitu penting bagi mereka akan kebermanfaatannya, terutama warga yang tempat tinggalnya di daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan.

Beda lagi dengan masyarakat yang hidup di perkotaan, pada umumnya warga kota telah memiliki kartu BPJS dan menggunakannya dengan baik karena mudahnya akses, terfasilitasi dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya dalam menjaga kesehatan diri maupun keluarganya.

Adanya aturan baru pemerintah, bahwa kartu BPJS jadi syarat wajib administrasi jual beli tanah, tentunya menjawab pemahaman sebagian warga masyarakat di wilayah terpencil yang pada umumnya mereka bertani, mengurus tanah, memiliki tanah yang cukup luas, melakukan jual beli tanah dan hidup dari itu semua.

Kini, semua warga negara diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS yang bukan hanya berguna untuk menjamin kesehatan dirinya saja, namun keanggotaannya di JKN akan memuluskan pula aktivitas perizinan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun