4. Memastikan bahwa perusahaannya sudah terdaftar dan diakui otoritas jasa keuangan (OJK).
5. Perusahaan investasi memiliki legalitas hukum yang jelas dan diakui pula oleh negara.
6. Tidak bertindak spekulatif, apalagi tergesa-gesa dan memaksakan diri.
Setelah memperhatikan hal-hal itu, maka lakukanlah investasi dengan penuh optimis, sehingga berhasil meraih keuntungan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan investasi, tidak sedikit orang yang memang berharaf besar dengan keterlibatannya dalam berinvestasi akan dapat memperoleh penghasilan tetap, mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa depan, mengembangkan usaha dan lain sebagainya.
Yang jelas, pada umumnya tujuan investasi yang dilakukan adalah untuk memperoleh keuntungan besar sesuai kesepakatan antara investor dengan pemilik usaha investasi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Banyak manfaat yang bisa di dapatkan dengan melalui investasi, seperti memiliki penghasilan yang cukup, terpenuhinya kebutuhan di masa depan, meningkatnya kepemilikan aset, terhindar dari hutang dan dengan mengutamakan investasi bisa menyebabkan gaya hidup yang lebih ekonomis dan hemat.