Baru-baru ini, muncul wacana kegiatan ekspedisi. Informasinya menjadi sesuatu yang menarik untuk disimak, tentunya banyak pertanyaan terkait dengan aktivitas yang satu ini bagi masyarakat dengan maksud dan tujuan utamanya.
Kejelasan dari misi, tujuan dan visinya mesti dikemukakan secara gamblang agar khalayak umum mengetahui detail akan mekanisme serta pelaksanaannya itu seperti apa?
Legalitas kepanitiaan, adanya payung hukum yang menaungi kegiatan ini, serta pernyataan sikap dan tanggung jawab secara penuh terhadap relawan yang lulus audisi.
Sehingga, dengan adanya kejelasan itu, masyarakat maupun yang berkenan untuk mengikutinya dapat memahami dengan pasti akan kegiatan yang diikutinya.
Tidak sedikit orang yang menyukai pekerjaan menjadi relawan, biasanya mereka tergolong orang-orang yang tidak memiliki ikatan dinas maupun kontrak kerja dengan instansi manapun.
Atau mereka yang mendapat izin untuk ikut serta dari tempat kerjanya. Namun tidak sedikit pula tempat bekerja yang memberikan peluang dan izin resmi kepada karyawannya untuk jadi relawan.
Nah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan jika akan turut serta menjadi relawan ekspedisi, yaitu :
1. Izin dan Legalitas HukumÂ
Kegiatan apapun tanpa mengantongi izin resmi dan legalitas hukum tentunya akan berakhir tanpa adanya keterikatan dengan tanggungjawab yang semestinya.
Biasanya, izin resmi berupa surat keputusan yang berisi dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan, tentunya dari pihak yang berkompeten.