Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konvoi Mobil Mewah di Jalan Tol, Ya Pelanggaran

27 Januari 2022   22:25 Diperbarui: 31 Januari 2022   11:18 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan mobil mewah menjadi sorotan yang menarik untuk dibahas, tidak sedikit orang yang meluangkan diri secara khusus untuk menelusuri kemunculannya, timbul dalam diri seperti milik siapa? berapa harganya? dan dari mana ia dapatkan mobil semewah itu? 

Apalagi jika mobil mewah, muncul di jalan raya dengan jumlah banyak dalam keadaan konvoi bersama, seolah "pamer" yang di sengaja, tentunya banyak yang bertanya akan maksud dari konvoinya itu. 

Saat PJR mengetahui, telah terjadi konvoi mobil mewah di jalanan umum, petugas hanya menghentikan dan menegurnya, tanpa ada sanksi yang dijatuhkan pada pengendara dan pemilik mobil mewah itu.

Kejadian konvoi itu, mungkin bagi petugas PJR dianggap biasa-biasa saja sebagai bentuk kenakalan yang terjadi di jalan raya, makanya aparat kepolisian yang sedang bertugas patroli jalan raya tidak memberikan tilang ataupun sanksi atas kesalahannya.

Padahal semestinya dilakukan penilangan agar mereka jera dan tidak sembarangan memamerkan kendaraan di jalan raya, apalagi kawasan tol sebagai jalur cepat untuk masyarakat yang sangat beragam dengan kepentingan dan tujuannya masyarakat penggunanya.

Semestinya jalan tol terbebas dari hambatan apapun, selalu lancar, nyaman, aman dan tertib. Tidak ada kendaraan yang menghambat kendaraan lain, apalagi adanya konvoi yang tidak penting seperti itu di area jalan tol.

Seharusnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku konvoi mobil mewah di jalan tol, selanjutnya memeriksa kelengkapan surat-surat mobil mewahnya dan memeriksa pengendara maupun pemiliknya.

Lalu, menelusuri maksud dibalik konvoi yang dilakukan oleh mereka secara mendalam, jangan-jangan ada maksud tersembunyi dibalik konvoi yang mereka lakukan itu.

Biasanya, pemilik mobil mewah adalah orang-orang kaya raya yang terdidik, berpendidikan, keluarga pejabat, keluarga pengusaha besar dan berada dalam kategori kalangan Zet Set (kalangan atas).

Tentu, apa yang ia lakukan bukan hanya sebatas main-main saja, tanpa adanya maksud lain. Namun tidak menutup kemungkinan adanya hal penting sehingga mereka melakukan hal itu.

Konvoi mobil mewah di jalan tol, ya pelanggaran. Karena jalan tol merupakan sarana jalan untuk kepentingan umum agar lebih mempersingkat waktu yang dibutuhkan saat perjalanan penting.

Jalan tol harus selalu steril dari kegiatan-kegiatan yang bersifat hura-hura, pamer, maupun kegiatan-kegiatan penghambatan yang di lakukan penggunanya terhadap kendaraan lain 

Jika konvoi, dengan begitu banyak mobil mewah yang beriringan bersama. Ya sudah pasti banyak pengendara lain yang melewati jalur tersebut terhalangi perjalanannya.

Selain itu, konvoi apalagi dengan mobil mewah yang akan banyak menarik perhatian dilakukan di jalan tol, secara otomatis bisa menyebabkan pengguna jalan tol lain akan terhambat dengan perjalanan pentingnya.

Tidak menutup kemungkinan, akan menimbulkan keresahan dan kekesalan bagi pengguna lain yang sedang melakukan perjalanan penting yang searah dengan kegiatan konvoi disamping rentan dengan adanya pelanggaran hukum.

Semestinya, pihak aparat yang bertugas mengambil sikap tegas terhadap pemilik dan pengendara mobil mewah tersebut, melakukan pemeriksaan secara seksama satu persatu dan memberikan tilang yang sepadan dengan kesalahannya itu.

Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa adanya pandang bulu, diskriminatif, kolusi, nepotisme maupun pengklasifikasian status sosial atau takut karena jabatannya yang lebih tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun