Hal ini menjadi catatan penting bagi birokrasi kesehatan untuk dapat memulai dalam memberikan vaksin booster ini bagi masyarakat umum. Sebab ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster ini.
Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa sebelum vaksin booster mulai di realisasikan sebaiknya pemerintah melakukan pemerataan dahulu vaksin 1 dan 2 keseluruh masyarakat Indonesia.
Setelah semua warga negara menerima manfaat vaksin dosis 1 dan dosis 2, setelah merata barulah vaksin dosis ke 3 di berikan kepada warga masyarakat tanpa harus mewajibkannya.
Sepertinya kurang pas, jika ternyata vaksin booster langsung di berikan kepada masyarakat tanpa adanya pemerataan dahulu vaksin-vaksin dosis yang sebelumnya.
Sambil pemerataan vaksin 1 dan 2, vaksin booster dapat mulai di iklankan, diumumkan dan di sosialisasikan terhadap masyarakat seluruh Indonesia agar dapat mengenal dengan baik akan manfaat yang terkandung dalam vaksin booster tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H