Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BRIN Wujud Eksistensi Negara dalam Bidang Keilmuan Global

5 Januari 2022   11:14 Diperbarui: 5 Januari 2022   18:06 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmuwan merupakan ujung tombak penelitian dalam pengembangan keilmuan untuk meningkatnya taraf hidup masyarakat, filter dan kemajuan negara.

Adanya kabar pemberhentiannya sejumlah ilmuwan tentunya akan berimbas kepada menurunnya kualitas serta kemajuan dari lembaga itu sendiri.

Tentunya, banyak kalangan yang bereaksi keras terhadap adanya pemberhentian beberapa ilmuwan yang memang berkontribusi dalam pengembangan keilmuan di BRIN.

Karena keberadaan Brin, merupakan wujud yang berbentuk lembaga nasional yang memperlihatkan wujud eksistensi negara dalam bidang keilmuan global, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara.

Sehingga berefek kepada proses berjalannya Badan Riset dan Inovasi Nasional, bisa mengakibatkan mundurnya kinerja dan hasil maupun kualitas keilmuan yang mereka jalani.

Kondisi organisasi yang selalu berubah-ubah dan tidak stabil akan mengakibatkan tidak sempurnanya suatu kinerja maupun kualitas yang dihasilkan dari organisasi atau lembaga tersebut.

Suatu keahlian, apalagi yang di dapatkan secara resmi melalui apresiasi keilmuan yang diakui oleh dunia semestinya di perhatikan dan didukung penuh oleh negara.

Dalam bentuk jaminan kesejahteraan yang cukup bagi seorang ilmuwan, yang tentunya memiliki keluarga dan mempunyai kebutuhan hidup layak dan ideal.

Kebutuhan hidup dan kesejahteraan sangat penting diperhatikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan dukungannya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia.

Brin sangatlah penting dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia, untuk tugas khusus riset keilmuan, inovasi nasional yang mumpuni dan profesional.

Tentunya banyak hal yang dikelola oleh Brin dalam kinerja kesehariannya yang berhubungan dengan riset, penelitian, keilmuan, kebijakan, penerapan bagi bangsa dan negara. 

Keberadaannya sangat dibutuhkan oleh negara seiring dengan kemajuan masyarakat dunia dan perkembangan zaman. Beberapa tugas yang ditangani oleh Brin bersama-sama negara untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara, antara lain :

1.  Memberikan izin kelayakan kegiatan penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan.

2. Memberikan izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu yang dilakukan perguruan tinggi asing, badan usaha asing dan orang asing di negara kesatuan RI.

3. Penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkoordinasi langsung dengan negara.

4. Memberikan izin bagi pengembangan penelitian, pengkajian, dan penerapannya dengan berpijak kepada standar nasional dan ketentuan yang berlaku internasional.

5. Membina penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi

6. Menetapkan kualifikasi profesi dibidang ilmu pengetahuan

7. Memberikan perlindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Tentunya masih banyak lagi tugas-tugas yang diberikan terhadap lembaga nasional Brin untuk kebutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam perihal ilmu pengetahuan serta teknologi.

Mereka menyesuaikan segala sesuatu terkait keilmuan dari luar negeri yang akan diterapkan di nusantara, bersama-sama negara membuat keputusan yang disinkronkan dengan aturan yang berlaku di Negara Kesar=tuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun