Namun, ajaran Islam juga menetapkan hukum yang jelas agar dari pernikahan ini tidak adanya pihak yang merasa dirugikan, yaitu :
Asal muasal hukum dari menikah ini adalah mubah (jaiz) yang artinya suatu perbuatan yang menjadi pilihan boleh melakukan atau meninggalkannya.
Sunnah, bagi yang sudah mampu, cukup usia, dewasa, cukup ekonomi, cukup ilmu, maupun mental untuk melakukan suatu pernikahan dan mengarungi kehidupan baru bersama pasangan hidupnya.
Wajib, bagi orang yang memang sudah cukup secara ekonomi dan kedewasaan mental agar tidak terjerumus kedalam perbuatan zina maupun perbuatan maksiyat yang dilarang oleh ajaran Islam.
Haram, bagi orang (laki-laki) menikah dengan niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya ataupun sebaliknya perempuan mau di nikahi dengan niat untuk menyakiti laki-laki.Â
Makruh, jika suatu pernikahan dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah dan belum siap dengan segala sesuatunya yang justru setelah menikah malah terjebak pada kesusahan maupun kesengsaraan.
Sebuah pernikahan merupakan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan prinsip suka sama rela. Pernikahan dianggap sah menurut ajaran islam jika terpenuhi semua rukun nikahnya, yaitu :
1. Ada calon suami
2. Ada calon istri
3. Adanya Wali nikah
4. Adanya 2 orang saksi yang memenuhi syarat syar'i