Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang Wacana Korupsi Kecil Tidak Perlu Dipenjara

9 Desember 2021   17:11 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:10 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: nasional.kompas.com

Kepemimpinan mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dan tidak membiarkan tindakan korupsi dan sejenisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekecil apa pun tindakan korupsi harus pula disikapi dengan serius, sistematis dan terstruktur. Sehingga perilaku korupsi tidak menjadi budaya yang sulit dihapus dari bangsa ini.

Bayangkan saja, jika setiap desa aparatur dan pelaksananya melakukan korupsi secara bersama-sama dan tidak terkena sanksi hukum oleh karena nominalnya yang kecil.

Nominal kecil tersebut, jika pelakunya banyak dan ada pada setiap desa di seluruh Indonesia. Tentunya jika di kalkulasikan, terhitung sangat besar dan menghabiskan uang negara yang sangat besar.

Tentunya dengan nominal uang negara yang hilang dalam kalkulasi yang besar ditelan koruptor yang jumlah pelakunya banyak, sudah pasti menghambat target pembangunan yang semestinya.

Hari antikorupsi 2021, menjadi momen penting untuk membangun kesadaran terhadap adanya perilaku korupsi yang masih berkembang di negara kita.

Memberikan kesadaran sepenuhnya kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memberantas korupsi agar tidak berkembang pesat apalagi menjadi budaya yang sulit dihilangkan dibumi Indonesia. 

Sekecil apapun perilaku tindakan korupsi, seharusnya tidak dibiarkan, sepantasnya pula agar di proses secara hukum dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya terhadap kerugian negara yang telah ditimbulkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun