Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Keutamaan Imam dan Makmum Shalat Fardhu, Wajib Diperhatikan

6 Maret 2021   12:45 Diperbarui: 6 Maret 2021   12:54 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Shalat merupakan tiangnya agama, bagi kaum muslimin yang mengerjakannya berarti telah ikut menegakan agama, sedangkan bagi yang meninggalkannya berarti telah merobohkan agama Islam.

Baik dan tidak baiknya seseorang muslim di nilai dari pengamalan shalatnya, diakhirat kelak sesuatu yang paling pertama di hisab adalah pengamalan shalatnya yang lima waktu. 

Dalam kitab Az-Zawajir susunan Ahmad bin Hasan Al-Haitami mengatakan, siapa yang menjaga shalat lima waktu maka Allah akan memuliakan dengan lima perkara yaitu terhindar dari kesempitan hidup, terhindar dari siksa kubur, diberikannya buku catatan amalnya dengan tangan kanan, berjalan diatas shirath bagaikan kilat dan dimasukan syurga tanpa hisab.

Keutamaan Shalat 5 Waktu

Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat, setelah seseorang mengucapkan dua kalimah sahadat sebagai tanda keislamannya.

Maka sejak itulah melekat pada orang tersebut predikat sebagai kaum muslimin yang terikat dengan aturan-aturan sebagai orang yang beragama islam, jika melaksanakan ajaran islam dengan taat maka sudah pasti orang itu akan masuk syurga dan diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT.

Sebaliknya, jika ternyata banyak melanggar ajaran Islam dan hidup tidak sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT maka orang tersebut akan masuk neraka. 

Setiap manusia yang telah menghembuskan nafas terakhir ia akan dikuburkan, maka dialam kubur itu akan menimpa berbagai siksaan yang pada saat itu tidak seorangpun dapat menolongnya, kecuali do'a anak-anaknya yang shaleh/shalehah.

Shalat menjadi pondasi agama yang sangat urgent bagi setiap individu kaum muslimin dan muslimat, menjadi rukun keislamannya dan merupakan identitas yang melekat pada setiap kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. 

Dalam kitab Safinatun Naja disebutkan bahwa rukun Islam itu : mengucapkan kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.

Shalat menjadi sesuatu yang wajib bagi setiap orang yang telah beragama islam, akan berdosa jika meninggalkannya dan mendapat pahala bagi yang melaksanakannya. 

Shalat juga merupakan tiang pondasi bagi amal-amal kebaikan lainnya, jika shalat lima waktu ini ditinggalkan maka sehebat apapun amal kebaikan kita tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Sebuah kabar gembira bagi setiap manusia yang telah menganut agama islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah. 

Orang yang telah mengikrarkan diri untuk tunduk dan patuh terhadap ajaran islam dengan dilengkapi keimanan yang kuat dipastikan akan merasakan "syurga" diakhirat nanti, cepat atau lambatnya masuk syurga tergantung banyak dan sedikitnya dosa-dosa yang dilakukan semasa hidupnya di dunia.

Imam Shalat Fardhu

Seseorang yang menjadi imam shalat haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diajarkan dalam syari'at islam, hal ini berlaku bagi semua kaum muslimin diseluruh dunia agar memperhatikan dengan baik keutamaan-keutamaan yang mesti dimiliki oleh orang yang akan memimpin shalat fardhu, terpenuhinya semua rukun shalat akan sangat menentukan diterima atau tidaknya amal ibadah ini. 

Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya Bidayah Al-Hidayah memberikan pencerahan tentang etika menjadi imam shalat fardhu yang diantaranya yaitu : Seorang imam harus menjaga dan mempertimbangkan kenyamanan makmumnya, setelah selesai membaca patihah agar berhenti sebentar dan dilanjutkan dengan membaca surat-surat Al-Qur'an, dan mengikuti gerakan imam setelah setelah sempurna gerakannya.

Selain itu seorang imam shalat fardhu juga harus memiliki kemampuan yang baik dalam bacaan Al-Qur'annya, sempurna penggunaan makhraj-nya dan sempurna dalam gerakan shalatnya. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya "Fiqh Islam Wa Adillatuhu" menyebutkan syarat-syarat seorang imam itu harus beragama Islam, berakal sehat, baligh (sudah dewasa), laki-laki, suci dari hadats kecil dan besar, bagus bacaan Al-Qur'annya, paham dan melaksanakan rukun shalat, dan seorang imam tidak sedang menjadi makmum.

Makmum Shalat Fardu

Shalat berjama'ah menjadi suatu keharusan yang tidak terbantahkan bagi setiap orang yang beragama islam, terutama kaum muslimin laki-laki yang sudah masuk usia dewasa dan sudah terkena kewajiban untuk melaksanakan aturan serta ajaran agama Islam. Shalat berjama'ah ini sangat penting dilakukan dalam menjaga ukhuwah Islamiyah, syi'ar islam, saling berta'awun dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Bagi makmum mengikuti imam pada saat melaksanakan shalat berjama'ah menjadi suatu kewajiban, dengan kata lain mutaba'atul imam dengan mengikuti gerakan-gerakan shalatnya, dengan tanpa mendahuluinya, membarenginya dan tidak boleh lambat dalam mengikuti imam, mengikuti gerakan imam hukumnya wajib bagi makmum.

Selanjutnya, makmum harus berniat untuk mengikuti imam, mengikuti setiap gerakan shalat yang dilakukan imam, tidak boleh meninggalkan sunnah yang sedang dikerjakan imam, mengikuti imam sampai selesai shalatnya, imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid, makmum harus mengetahui perpindahan gerakan imam dan mengikutinya, bagi makmum tidak boleh lebih depan dari imam dalam posisi tempatnya, tidak boleh mendahului gerakan imam, dilarang bermakmum pada orang yang tidak bisa memcbaca dan menulis (Ummiy), tidak bermakmum pada orang yang sedang mengikuti imam, dan yakin pada ijtihadnya bahwa orang itu layak menjadi imam shalat.

Pada pelaksanaan shalat berjama'ah, baik imam maupun makmum memiliki kewajiban untuk menjaga rukun shalat agar semuanya terlaksana dengan baik, yang diteruskan dengan melakukan segala sesuatu yang bernilai sunnah yang telah dicontohkan oleh baginda Muhammad SAW., dalam upaya mencapai kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah shalat ini.

Referensi :

Al-Ghazali. Abu Hamid, Bidayatul Hidayah, Terjemahan Ahmad Fahmi bin Zamzam Al-Banjari, 2015. Banjar Baru :Darul Yasin.

Syaik Salim bin Sumair Al-Hadramiy, Matan Safinah An-Naja fi Ma Yajibu 'alaa Al-Abdi Li Maulahu, 2009. Darul Minhaj, Beirut Libanon. 

Ibnu Hajar Al-Haytami, Al-Zawajir 'an Iqtiraaf Al-Kaba'ir. 953 Hijriyah.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Waadillatuhu (terjemahan), Jakarta : Gema Insani 2011.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun