Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peranan Imam dan Khatib Saat Shalat Jumat

22 Februari 2021   13:57 Diperbarui: 22 Februari 2021   19:54 7923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 5: Bacaan penutup khutbah kedua (dokpri)

Bagi kaum muslimin shalat jum'at bukanlah sesuatu yang aneh, karena selaku orang yang beriman mereka telah mengetahui dan terbiasa dalam melaksanakannya, akan tetapi bagi sebagian kaum muslimin dunia yang berada dilingkungan non muslim atau yang jauh dari pergaulan kehidupan kaum muslimin dan muslimat tentunya ibadah jum'at ini akan menjadi sesuatu yang tidak biasa karena kurangnya ketersediaan pengetahuan mereka tentang keutamaan serta kemuliaan hari jum'at ini.

Marilah kita pahami tentang ibadah shalat jum'at ini ...

Shalat jum'at memiliki keutamaan yang luar biasa dimata kaum muslimin yang mengedepankan ibadah dalam hidupnya. Shalat jum'at dalam ajaran Islam hukumnya fardhu A'in bagi setiap orang yang beragama islam laki-laki yang sehat jasmani maupun rohani, mukalaf, dan mukim (penduduk tetap di suatu tempat), bagi orang yang sengaja mengabaikannya tanpa adanya suatu udzur (sakit) maka di "cap" sebagai orang yang hatinya "nifaq" atau masuk kategori orang yang bertipe "munafik" yang menurut ajaran Islam orang seperti itu memiliki ciri -ciri; jika berbicara dipenuhi kebohongan, jika berjanji mengingkari dan jika dipercaya akan berkhianat.

Maka sangatlah penting bagi kaum laki-laki yang beragama Islam untuk senantiasa melaksanakan shalat jum'at secara berjama'ah di mesjid disamping melaksanakan kewajibannya menunaikan shalat lima waktu dalam sehari semalam, dengan melaksanakan shalat jum'at secara khusyu maka seorang muslim akan mendapatkan keutamaan untuk dirinya yaitu menghapus dosa, dicukupkan nikmat dan mendapat kesempurnaan agamanya, mendapat kebaikan pada hari jum'at itu, mendapat pahala yang besar, dan setiap langkahnya ketika menuju mesjid mendapat keutamaan shalat dan puasa selama satu tahun. 

Jika shalat jum'at ini di lalaikannya (diabaikan) sebanyak tiga kali berturut-turut maka menurut keterangan berbagai hadits "Allah akan menutup hatinya", sehingga sulit dalam menerima kebaikan dan sulit pula menggunakan hatinya untuk kebaikan.

"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari jum'at, pada hari itu Adam di ciptakan, masuk dan keluar dari syurga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari jum'at" (HR. Muslim).

Imam Shalat Jum'at

Gambar 2: Ilustrasi shalat jum'at (Kumparan.com)
Gambar 2: Ilustrasi shalat jum'at (Kumparan.com)
Imam shalat jum'at adalah orang yang memimpin pelaksanaan shalat jum'at, orang tersebut dianggap mampu dan mendapat kepercayaan dari pemimpin masyarakat, tokoh agama dan seluruh jama'ah kaum muslimin dilingkungan itu karena memenuhi syarat dan ketentuan dalam ajaran islam yaitu beragama Islam, baligh (dewasa dan mampu), laki-laki, berakal, diutamakan terbaik dalam bacaan Al-Qur'annya, terpandai ilmu agamanya dan di tokohkan di masyarakat.

Seorang Imam berperan memimpin pelaksanaan shalat jum'at agar dapat terlaksana secara kusyu, tertib, baik  dan lurus dalam rukun sesuai dengan syari'at Islam. Shalat jum'at dilaksanakan setelah selesainya khutbah jum'at, setelah selesai menutup ceramahnya khotib jum'at segera meluruskan barisan jama'ah, menertibkannya dan langsung memimpin shalat jum'at sampai selesai.

Ada 2 pendapat ulama tentang imam shalat jum'at yang tidak sekaligus menjadi khatib,  menurut pendapat Madzhab Imam Syafi'i tampaknya tidak menjadi suatu keharusan seorang imam sekaligus menjadi khotib jum'at, artinya seorang Imam shalat jum'at boleh khotib itu sendiri atau bukan khatib, misalnya pada sebuah mesjid ternyata memiliki imam khusus untuk shalat jum'at dan khotibnya tidak sekaligus menjadi Imam Shalat jum'at karena ada imam yang sudah biasa memimpin shalat pada Masjid itu, maka menurut beberapa keterangan hadits hal ini diperbolehkan dan tidak usah diperdebatkan lagi.

Khatib (Orang yang berkhutbah) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun