Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selesaikan Masalah Melalui Musyawarah, Penting

9 Januari 2021   09:12 Diperbarui: 9 Januari 2021   09:14 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar: Musyawarah (Sumber: https://astanatimes.com)

Ayat diatas sangat jelas bahwa Allah SWT memerintahkan segenap kaum muslimin untuk senantiasa bermusyawarah dalam setiap pengambilan keputusannya, perintah dalam Al-Qur'an ini dapat menjadi dasar yang kuat akan pentingnya musyawarah terutama bagi para pemangku jabatan, para pemimpin bangsa, para tokoh publik dan tokoh masyarakat untuk menentukan segala keputusannya agar tercipta suatu kebaikan yang nantinya dapat dinikmati bersama.

Contoh bermusyawarah telah diperlihatkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam sejarah kepemimpinannya, ketika tidak adanya wahyu kepada beliau maka melakukan musyawarah bersama para sahabatnya sehingga terkadang beliau mengubah pikirannya untuk menerima masukan maupun pendapat para sahabatnya. Suatu ketika beliau pernah hanya berpegangan pada pendapat beliau saja dan Abu Bakar As-Shidiq seraya menolak pendapat Umar bin Khatab dan orang-orang yang sependapat dengannya, maka turunlah ayat yang isinya menyayangkan sikap Nabi SAW yang enggan mendengarkan pendapat orang lain. 

Prinsip permusyawarahan ini adanya jaminan atas kebebasan mengeluarkan pendapat selama pendapat itu tidak menyimpang dari aturan, pokok-pokok akidah dan ibadah, Dalam hal ini Al-Qur'an dan As-Shunnah juga tidak pernah menggariskan suatu cara tertentu untuk bermusyawarah, karena ia merupakan sebuah sistem yang terjadi secara alamiah. Nabi SAW dan para khalifah sesudah mengumpulkan para sahabatnya kemudian diajukan persoalan kepada mereka dan merekapun menyatakan pendapatnya masing-masing. Jika mereka telah sepakat atas sesuatu hal atau cenderung terhadap suatu pendapat berdasarkan suara terbanyak atau alasan-alasan yang dikemukakan maka merekapun menerima pendapat itu dan terikat dengan keputusan yang dihasilkannya itu..

Musyawarah merupakan prinsip utama dalam menyelenggarakan urusan kemasyarakatan, menyampaikan kebenaran dan kesepakatan bersama dalam mencapai kemaslahatan serta kebaikan. 

Prinsip musyawarah ini juga telah dilaksanakan oleh para sahabat  sesudah Nabi SAW  wafat, sebagai contoh khalifah Abu Bakar telah melakukan musyawarah dalam berbagai hal yang menyangkut kepentingan umat maupun masyarakatnya dan beliau tidak segan untuk menerima pendapat orang lain jika ternyata pendapat itu benar.

Demikian juga khalifah Umar bin Khattab telah melakukan hal yang sama selama kepemimpinannya dengan mengumpulkan para pembesar dan shahabat di zaman beliau, dan beliau melarang para sahabat meninggalkan kota Madinah lantaran beliau membutuhkan nasehat-nasehatnya.

Betapa indahnya kepemimpinan dimasa Rasulullah SAW dan para sahabatnya, karena beliau-beliau sangat menghargai pendapat orang lain dan senantiasa bermusyawarah dalam setiap pengambilan keputusannya, terutama segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Keteladanan diperlihatkan dalam segala tindakannya, hal ini menunjukan kepemimpinan yang sejati yang sangat penting untuk diteladani oleh orang yang saat ini sedang memimpin dan memiliki kekuasaan baik dilingkungan masyarakat, bangsa maupun negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun