Ketika negara kita sedang berjuang untuk bangkit dan maju ke depan, tentu kita sadari anggaran adalah salah satu hal terpenting dalam pembangunan.
Menyusun APBN dan APBD tentunya adalah tugas yang sangat rumit, di mana pemasukan dan pengeluaran harus berimbang. Meski sampai hari ini, saya percaya APBN kita tidak selalu akurat, tetapi toh dari tahun ke tahun dapat dilewati juga.
Sesudah masa Tax Amnesty maka pemerintah yang kita percaya mau memperbaharui hubungan antara wajib pajak dan petugas pajak (regulasi pajak), ternyata membawa masalah baru. Banyak ternyata penambahan anggaran didapat dari tambah bayar plus denda. Itulah kenapa sebelum lima tahun berlalu, selalu ada saja wajib pajak yang kena periksa dan ujung-ujungnya melakukan tambah bayar. Dengan berlakunya Tax Amnesty, maka pemasukan tambahan seperti itu tidak ada lagi. Penambahan denda adalah angka yang lumayan banyak juga.
Oleh karena itu CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) mengusulkan ekstensifikasi cukai yang berpotensi menambah penerimaan sebesar Rp. 28,52 hingga Rp. 103,26 triliun. Tiga produk tersebut adalah cukai minuman berpemanis, cukai terhadap kenderaan bermotor dan cukai terhadap bahan bakar minyak. CITA mengusulkan supaya pemerintah mengeluarkan Perpu atau PP untuk cukai ekstensifikasi cukai ini.Â
Kebijakan ini adalah yang tidak popular dan tidak perlu. Ketika dalam keadaan daya beli masyarakat yang belum pulih, adalah langkah yang teramat bodoh hanya demi menutup defisit APBN, pemerintah mengeluarkan kebijakan penambahan produk kena cukai. Awal tahun ini juga ada usul produk plastik dikenakan cukai. Usul ini ditentang oleh banyak pihak terutama produsen minuman dan makanan yang menggunakan kemasan plastik.
Pengenaan cukai kepada minuman berpemanis mungkin tidak menimbulkan banyak gejolak, tetapi industri minuman berpemanis  yang terus menerus merosot penjualannya, tentu akan semakin terdorong ke jurang kebangkrutan. Apakah pemerintah siap menampung tenaga kerja yang menganggur?
Pengenaan cukai kepada kenderaan bermotor, tentunya harus dilihat kepada kepentingan adanya kenderaan bermotor tersebut. Jaman sekarang, banyak orang yang karena jalanan macet, memiliki kenderaan alternatif. Sebagai contoh, ada yang sudah memiliki mobil, tetapi membeli sepeda motor supaya gampang ke tempat2 yang di seputaran kediamannya. Ada juga orang yang memiliki beberapa kenderaan bermotor karena hobi, umpamanya kenderaan tua atau antik juga kenderaan mewah.Â
Ketika orang 'dihukum' karena memiliki beberapa unit kenderaan, perlu diingat, meski seseorang memiliki kenderaan lebih dari satu, tetapi tidaklah mungkin dia mengendarai kenderaan nya sekaligus dalam waktu yang sama. Jadi jelas mereka tidak dan bukan biang kemacetan di perkotaan. Untuk masa sekarang, juga adalah hal yang biasa suami istri yang bekerja, masing-masing mengendarai satu unit kenderaan bermotor.Â
Pengenaan cukai terhadap bahan bakar minyak adalah suatu kebijakan yang aneh dan kontra produktif. Seperti yang kita ketahui, setiap kenaikan BBM akan berakibatkan biaya produksi dan jasa yang meningkat. Akibatnya, harus dilakukan penyesuaian gaji, termasuk gaji PNS. Maka saya hanya bisa berbisik, "Oh My GOD..." Yang mengusulkan ini mungkin sangat berpendidikan tetapi jelas tidak mampu melihat dari semua sisi.Â
Maka, saya berpendapat, sebaiknya potensi penerimaan digenjot dari BUMN yang pada saat ini tidak hanya mendapat hak monopoli tetapi juga memiliki anak usaha sendiri. Sangat tidak pantas apabila beban defisit ini dibebankan lagi kepada rakyat.Â
Pengenaan cukai berbeda dengan pajak. Pajak masih bisa dikreditkan, tetapi cukai bersifat final. Cukai dikenakan kepada produk yang dianggap perlu diawasi peredarannya, karena dapat menimbulkan efek buruk. Ketiga produk di atas dianggap buruk karena dapat menimbulkan obesitas, polusi dan karena berupa energi tak terbarukan. Ini adalah alasan yang dibuat-buat. Kalau bicara obesitas, karbohidrat juga mempengaruhi dong. Jadi, beras, ubi-ubian, jagung harus dikenakan cukai juga. Â Kalau bicara polusi, maka batubara, gas dan semua bahan bakar alternatif juga dikenakan cukai saja.