Mohon tunggu...
Anto Medan
Anto Medan Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Ayuk.......

Selanjutnya

Tutup

Money

Dwelling time, Perbaikan

7 Agustus 2015   10:20 Diperbarui: 7 Agustus 2015   10:26 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemaren, ada dua langkah yang dilakukan oleh pemegang otoritas Pemerintah.

1. Direktur Pelindo II mengatakan akan membuat draft kesepakatan dengan pihak pelayaran supaya manifest bisa segera di submit begitu kapal berangkat dari pelabuhan asal.

http://finance.detik.com/read/2015/08/06/181229/2985440/4/pemilik-kapal-wajib-laporkan-barang-bawaan-sebelum-berlayar-masuk-ri

Saya tidak tahu apakah lamanya sandar kapal karena selalu terlambatnya submit manifest ataukah karena pelabuhan sandar yang terbatas, atau karena waktu bongkar muat kapal yang kelamaan? Kalau memang karena submit manifest yang terlambat, maka langkah ini sudah sangat tepat. Tapi, apabila ada otoritas pelabuhan yang memiliki akses untuk melakukan cross check, apakah waktu bongkar muat kapal yang lama, maka perlu diperiksa apakah fasilitas dan peralatan kerja, serta cara kerja Pelindo sudah cukup efisien atau belum?

Tetapi, bagaimana pun juga, memang ide manifest sudah disubmit sebelum kapal sampai di pelabuhan tujuan itu adalah ide yang brillian. Sehingga PIB (Pemberitahuan Impor Barang) bisa mendapatkan status (merah, kuning, hijau) sebelum kapal tiba. Karena di dalam PIB ada kolom manifest yang harus diisi, apabila belum diisi, maka PIB belum bisa disubmit ke sistem INSW, karena dianggap belum complete sekalipun pajak dan bea masuk sudah dibayarkan. Maka, sebaiknya kebijakan ini diberlakukan ke semua pelabuhan impor di Indonesia, bukan hanya di Priok.

2. Menko Perekonomian Sofyan Djalil, mengatakan, perbaikan yang akan dilakukan adalah perbaikan regulasi penerapan proses perizinan satu pintu atau single window yang lebih baik hingga pelaporan data dan informasi tunggal atau single submission of data and information.

"Jadi kementerian dan lembaga terkait bisa melakukan proses perizinan terpadu di bawah koordinasi satu lembaga khusus," tuturnya.

http://finance.detik.com/read/2015/08/06/195431/2985538/4/sofyan-djalil-desember-dwelling-time-hanya-4-hari

Ini juga suatu langkah yang menarik. Sudah beberapa hari saya berandai-andai (kemaren sempat terpikir skenario ini), siapa atau bagaimana pembentukan suatu otoritas khusus ini. Bagaimana cara men-sinkronkan informasi dan data antar departemen teknis. Saya doakan supaya segera terbentuk badan atau lembaga khusus yang efisien. Dan cukup menarik juga lho, kalau di dalamnya ada unsur swasta dilibatkan. Umpamanya pihak PPJK, baik laut maupun udara. Kan perlu juga dong suara Pengguna jasa didengar.

Melihat dua langkah di atas, maka saya mulai optimis, kalau pembenahan masalah dwelling time akan bisa teratasi. Bravo pemerintah!

Ditunggu langkah-langkah nyata berikutnya.

Ayuk revolusi! Revolusi Logistik!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun