Dahulu kala terjadi kesalahan sistem dimana Presiden terletak dibawah MPR, MPR yang menetapkan presiden. Setelah REFORMASI, sekarang sudah diperbaiki dimana Eksekutif adalah sejajar posisinya dengan dibuatnya pemilihan presiden dan pemilihan anggota dewan di saat yang bersamaan menandakan posisi Legislatif dan Eksekutif adalah sejajar.
Tetapi saat ini perlu ada reformasi lagi yang menegaskan posisi YUDIKATIF harus sejajar dengan Legislatif dan Eksekutif. Yudikatif saat ini letaknya dibawah politikus tunggal yaitu Eksekutif. Hal ini bisa membuat ketidak seimbangan sistem demokrasi di Indonesia.
Hal ini yang membuat sistem dan konstitusi kita selalu tumpul dan tidak seimbang yaitu tidak diletakkannya posisi Hukum (Yudikatif) dan Penegak Hukum pada posisi yang sejajar dengan PILAR DEMOKRASI yang lain yaitu LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.
Perlu ada REFORMASI LANJUTAN untuk menegakkan SUPREMASI HUKUM di Indonesia dengan meletakkan HAK INDEPENDENSI YUDIKATIFagar sejajar dengan LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H