Apa itu ecommerce? Electronic commerce atau ecommerce adalah segala aktivitas jual beli yang dilakukan melalui media elektronik. Meskipun sarananya meliputi televisi dan telepon, kini ecommerce lebih sering terjadi melalui internet. Oleh karena pengertian tersebut, ada kesalahpahaman tentang ecommerce dan marketplace. Istilah ecommerce digunakan untuk mendeskripsikan semua transaksi yang memakai media elektronik.
Marketplace sendiri adalah salah satu model ecommerce, di mana ia berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Penjual yang berdagang di marketplace hanya perlu meladeni pembelian. Semua aktivitas lain seperti pengelolaan website sudah diurus oleh platform tersebut. Â Situs-situs seperti Shopee dan Lazada adalah dua contoh marketplace.
Ciri ecommerceÂ
-Transaksi secara ecommerce memungkinkan para pihak memasuki pasar global secara cepat tanpa dirintangi oleh batas-batas negara
-Transaksi secara ecommerce memungkinkan para pihak berhubungan tanpa mengenal satu sama lainnya
-Transaksi melalui ecommerce sangat bergantung pada sarana (teknologi) yang keandalannya kurang dijamin.Â
Karena itu transaksi secara ecommerce ini keamanannya belum atau tidak begitu dapat diandalkan.
Masalah utamanya adalah apakah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang ada dapat mengakomodasi lahirnya transaksi-transkasi yang dilahirkan melalui media ecommerce ini yang sifatnya transnasional ini ?
Apakah peraturan hukum perdagangan inernasional yang ada sekarang dapat memberi perlindungan atau keseimbangan pengaturan antara pengusaha, konsumen dan pemerintah.Â
Badan atau organisasi internasional yang berkepentigan dengan aturan internasional adalah UNCITRAL.
UNCITRAL merumuskan suatu Model Law, negara-negara bebas untuk mengikuti sebagian atau menolak model law on electronic commerce tersebut. Tujuan dari penggunaan model law adalah menggalakkan aturan hukum yang seragam dalam penggunaan jaringan komputer guna transaksi komersial. Â
Sedangkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Pelaksanaan transaksi e-commerce yang berkembang pesat harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dari Pemerintash dalam setiap implementasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H