Tak lama seusai diperiksa KPK, Ketua BPN Jakbar berkomentar sertifikat dan NJOP RSSW mengikuti Jl. Kyai Tapa bukan Jl. Tomang Utara. Kemudian Irman Putra Sidin berpendapat Ahok sudah tepat memakai Perpres 40/2014 sebagai pengganti Perpres 71/2012. Yang mengejutkan adalah Irman Putra Sidin yang dalam sengketa Pilpres 2014, ia salah satu saksi ahli untuk capres Prabowo. Meskipun belum setenar Yusril, Mahfud MD atau Refly, ia termasuk langganan narasumber di TV One. Ia juga pernah dipanggil anggota DPRD sebagai pakar hukum tata negara dalam pansus hak angket atas APBD DKI tahun 2015. Pendapat pihak ke-3 inilah yang membuat Ahok berada diatas angin, ini bisa menjadi kartu truf bagi Ahok, terutama penjelasan dari BPN. Status belum adanya indikasi korupsi pasca dipanggil KPK semakin menambah rasa percaya diri Ahok dan pendukungnya.
Menebak Arah Angin KPK
KPK sendiri sebagai wasit menegaskan di dalam melakukan pemeriksaan, KPK tidak hanya bersumber dari BPK saja. KPK punya metode pemeriksaan tersendiri yang diatur dalam UU. KPK pun sudah memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan pembelian tanah RSSW lebih dari 50 saksi dan KPK juga berencana akan memanggil para ahli; seperti keuangan, pertanahan, administrasi, hukum dan lain-lain untuk melengkapi pemeriksaan yang sedang mereka lakukan.Â
Pihak-pihak inilah yang nantinya akan memainkan peran yang penting dalam keputusan yang akan diambil oleh KPK, tentu tanpa mengurangi independensi KPK. KPK sadar mereka mendapat "bola panas" dari BPK dan kasus ini telah menjadi komoditas politik yang menjadi sorotan media, apapun keputusan yang diambil oleh KPK tidak akan lepas dari tudingan. Mentersangkakan Ahok dibilang kriminalisasi, menyatakan Ahok clear dianggap tebang pilih. Pasti terjadi kontroversi. Keputusan memanggil banyak saksi dan ahli diperlukan KPK bukan saja untuk memperkuat hasil pemeriksaan tetapi sekaligus juga sebagai langkah aman apabila ada yang mempertanyakan hasil pemeriksaan KPK.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H