Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan ancaman atau kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, dalam UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. ada juga berbagai aksi teror lain yang bertujuan untuk menebar ketakutan di masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
Seringkali terorisme dikaitkan dengan agama yang padahal di dalam agama manapun selalu mengajarkan tentang damai dan kasih sayang terhadap sesama malah menjadi sarana untuk melakukan tindak kekerasan. Seperti kasus terorisme yang terjadi di Surabaya, pada  hari  Minggu  13/05/2018  yang  menewaskan  sekitar 18  orang, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hampir semua media internasional menyoroti tersangka pelaku serangan bom bunuh diri di tiga gereja tersebut  yang diyakini berasal dari satu keluarga. Dan masih banyak lagi kasus terorisme yang mengatasnamakan agama.
Pada fatwa MUI tahun 2003 tentang Terorisme telah dijelaskan bahwa : Hukum melakukan teror adalah Haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Dan bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri, baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang.
Sehingga pemikiran tentang terorisme dan agama ini harus segera dihentikan karena apabila dibiarkan akan membawa dampak negatif yang lebih besar terutama bagi kehidupan beragama dan menciptakan citra yang buruk bagi salah satu agama, untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakan beberapa penanganan dari semua pihak seperti masyarakat, tokoh agama, serta penegak hukum sehingga dalam pemahaman agama diajarkan untuk memecahkan masalah tanpa kekerasan, toleransi dan berpikir kritis.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan guna terhindar dari pengaruh terorisme yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI, memperkaya wawasan keagamaan yang moderat dan toleran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H