Mohon tunggu...
Antika Tri Cahyanti
Antika Tri Cahyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

learn.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat di Sosial Media dalam Perspektif Pancasila

11 Januari 2024   10:13 Diperbarui: 11 Januari 2024   10:56 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini  media sosial telah menjadi salah satu hal esensial di tengah masyarakat Indonesia. Dalam media sosial, setiap orang memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya. Semakin majunya sosial media selama beberapa tahun terakhir menyebabkan terjadinya perubahan gaya hidup dan cara bersosialisasi, semakin cepat dan mudahnya masyarakat memperoleh informasi sehingga terjadi berbagai interaksi.

Indonesia menganut demokrasi Pancasila yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakatnya dalam menyatakan opini atau pendapat tetapi kebebasan berpendapat ini dibatasi oleh sejumlah hal seperti hak dan kewajiban seseorang. Hal ini tertuang dalam pasal 28 dan 28E ayat 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Kebebasan berpendapat (Freedom of Speech) sendiri secara harfiah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata bebas (kebebasan) yang diartikan sebagai keadaan merdeka atau bebas, sedangkan pendapat atau berpendapat yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat serta berekspresi dengan baik tanpa adanya upaya-upaya pembatasan yang dilakukan mengingat kembali bahwasannya kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang sudah semestinya diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokrasi terlebih negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Namun dengan adanya kebebasan berpendapat ini, banyak masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan ini untuk melakukan ujaran kebencian, provokasi , adu domba , dan lain sebagainya. Sehingga dalam menyampaikan pendapat kita perlu menjaga perkataan, perasaan orang lain dan menjaga etika agar tidak melakukan perbuatan yang semena-mena terhadap orang lain dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang di dalamnya dimana hal tersebut menyalahi pengamalan Pancasila sila kedua.

Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa perlu diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari seperti bijak dalam bersosial media, menyaring informasi yang masuk sebelum disebarkan kembali, menjaga ketikan yang memancing provokasi agar keutuhan dan kerukunan bangsa tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun