Masa depan negara Indonesia saat ini berada pada tangan-tangan anak muda zaman sekarang, anak muda generasi milenial yang akan memimpin bangsa Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang. Namun, dewasa ini sudah tidak heran lagi dengan kata korupsi, benar saja korupsi adalah musuh terbesar yang kita lawan sejak dulu yang belum selesai urusannya sampai saat ini.
Belakangan ini juga banyak pejabat dan politikus yang tertangkap oleh KPK karena kasus korupsi yang mereka lakukan. Seperti halnya, Menteri KKP Edhy Prabowo, Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan juga Menteri sosial Juliari P Batubara. Pada dasarnya korupsi itu sangatlah merugikan baik bagi rakyat maupun negara. Pada tahun 2006 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan korupsi sebagai semua penyalahgunaan penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara oleh karena itu dianggap sebagai tindak pidana.
Oleh karena bahayanya tindakan korupsi ini, maka dilakukanlah pemahaman kepada generasi muda agar tidak mudah terjerumus pada tindakan yang sangat buruk itu. Sehingga dilakukanlah beberapa langkah agar semua itu tidak terjadi atau bisa meminimalisir aksi tersebut yaitu dengan dilakukannya "pendidikan anti korupsi" terutama pada lingkungan sekolah.
Korupsi tentu sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, sebagai hal yang merugikan tentulah korupsi memiliki dampak yang sangat terasa. Beberapa dampak dari korupsi diantaranya dapat menghambat pembangunan dan mempengaruhi sektor yang ada seperti meningkatnya angka kemiskinan, dikarenakan dana yang harusnya digunakan untuk membantu rakyatnya justru untuk kepentingan para pejabat yang serakah nan egois dan tak bertanggungjawab.Â
Karena korupsi itu sangat tidak baik untuk dibiarkan apalagi melakukannya, maka dilakukanlah upaya untuk memberantasnya. Tapi sering kali kita hanya berfokus kepada pemberantasanya saja tanpa memikirkan cara pencegahannya. Pendidikan Anti Korupsi (PAK) merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk generasi muda. PAK ini dapat dilalui melalui 3 jalur, yaitu:Â
1) Pendidikan di sekolah yang disebut dengan pendidikan formal,Â
2) Pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, danÂ
3) pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal.
Pendidikan ini harus mengintegrasikan domain pengetahuan (kognitif), sikap serta perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik).
Lalu bagaimanakah metodenya? Dikarenakan sekolah merupakan tempat yang terdapat banyak generasi penerus bangsa dan juga sebagai tempat untuk mencari ilmu maka PAK ini harus diajarkan di ranah sekolah. Model atau cara yang digunakan untuk menyalurkan PAK di sekolah ada 3 yaitu: Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran yang melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan/Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.
Dengan adanya Pendidikan Anti Korupsi (PAK) ini diharapkan bertujuan untuk: