Mohon tunggu...
antika diwani
antika diwani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum universitas islam sultan agung

mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Narkotika oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil

15 Agustus 2022   15:53 Diperbarui: 15 Agustus 2022   16:24 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sangat merajalela, hal ini terlihat dengan makin banyaknya penggunaan narkotika dari semua kalangan. Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua.

Tidak pula memandang profesi mulai dari pengangguran, mahasiswa, dokter, pengusaha, hingga pegawai negeri sipil sekalipun tak luput dari jeretan penyalahgunaan narkotika saat ini.1 Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, 

Negara dan Pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. 

2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: 

"Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,berorganisasi,bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama PNS". Untuk lebih jelas yang dimaksudkan etika PNS terhadap diri sendiri diantaranya adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri.

Narkotika dalam rentang sejarahnya, telah dikenal dalam peradaban, yang semula berguna untuk kesehatan. Dalam perkembangan yang cepat, ternyata tidak hanya sebagai obat, tetapi merupakan suatu kesenangan dan pada akhirnya melumpuhkan produktivitas kemanusiaan, yang berpotensi menurunkan derajat kemanusiaan. 

Karenanya peredaran secara illegal terhadap seluruh jenis narkotika pada akhirnya menjadi perhatian umat manusia beradab, bahkan menjadi suatu nomenklatur baru dalam kejahatan, yakni kejahatan narkoba.

5 Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum, yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah kurang lebih kurang teratur dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial.

penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pegawai Negeri Sipil diakibatkan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal, faktor internal yaitu dengan mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkotika, dan faktor eksternal yaitu dengan faktor lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan.

Dan upaya-upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari upaya preventif yang dilakukan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, upaya Represif yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan. Beberapa factor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkotika terhadap pegawai negeri sipil diantaranya :

Pertama, Lingkungan tempat tinggal karena adanya pengaruh yang kuat dari luar tempat tinggal dan lingkungan sosial sehingga memicu seseorang untuk berbuat hal-hal yang negatif dengan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kedua, lingkungan pergaulan. 

Pergaulan juga merupakan salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, pergaulan bebas yang tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga dengan mudah terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika perlu adanya peranan aparat penegak hukum yang diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi penerus bangsa Indonesia.

Tugas BNN dan Tugas Kepolisian itu saling isi mengisi, Kepolisian menitiberatkan pada penegakan hukum/pemberantasan, pencegahan, kedokteran dan medis lebih banyak berhubungan dengan faktor rehabilitasinya orang yang kecanduan, tetapi BNN menjalankan ketiga peran yaitu : BNN bertindak sebagai Pemberantasan, bertindak sebagai Rehabilitasi dan medis dan bisa juga bertindak sebagai Pencegah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo sudah melakukan Edukasi Pembinaan seperti pemahaman masyarakat mengenai masalah narkotika, masyarakat menjadi penggiat anti narkoba, pembinaan lingkungan bersih dan narkotika, Penyuluhan, sosialisasi sinergitas tentang bahaya narkotika kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan kerjanya.

Dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) atau lembagalembaga yang ada. Tetapi yang namanya narkoba itu tetap memberikan/ mendorong banyak orang untuk menggunakan walaupun mereka tau resikonya itu tinggi , terdorong hatinya untuk mendengarkan walaupun mereka tau resikonya tinggi, Resiko hukum maupun Resiko kesehatan ataupun Resiko sosial.

Tetapi tetap saja mereka melakukan karena sudah tersugesti dalam diri mereka bahwa narkoba itu membuat senang membuat masalah tidak ada tetapi semuanya hanya sesaat tidak ada narkoba membuat masalah selesai justru membuat masalah banyak , narkoba tidak akan membuat senang mungkin hanya pada saat itu tetapi selesai mereka pakai akan kembali suram, itulah bahaya narkoba memberikan keceriaan tapi hanya pada awal dan pada akhirnya menderita.

Upaya Represif merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Upaya yang dilakukan untuk penindakan hukum atas pelanggaran penyalahgunaan narkortika yakni dengan cara pengembangan kasus atau pengembangan perkara yang ditemukan oleh Polres dalam sebuah operasi razia.

Misalnya anggota Polres berhasil merazia pemakai Narkoba maka akan terus ada upaya pengembangan perkara sampai Polres menemukan siapa pengedar, pengangkut, pembawa, penanam, pengimpor, atau ada jaringan yang sudah terbentuk selama ini. Penindakan dilakukan agar dapat memberikan efek jera.

Kesimpulannya ,maka dapat disimpulkan bahwa: pertama, Faktor faktor yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika yang penulis temukan dalam penelitian terdapat faktor internal (dalam) dan ekstern (luar). Faktor intern yang bersumber dari dalam diri Individu, seperti rasa ingin cobacoba, rasa ingin tahu. 

Faktor ekstern bersumber dari luar indidu, yaitu seperti faktor lingkungan, pergaulan yang negative, dan faktor kesempatan. Kedua, Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional  dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan disetiap instansi, upaya represif berupa pencegahan, 

Upaya kuratif berupa pengobatan upaya rehabilitasi dan dari pihak polres itu sendiri ada jadwal secara rutin memberikan sosialisasi disetiap instansi dan setiap instansi dalam menanggulangi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika oleh PNS yaitu dengan melakukan tes urine setiap 3 bulan sekali tanpa pemberitahuan, dan sosialisasi disetiap instansi.

DISUSUN DAN DITULIS OLEH ANTIKA DIWANI (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNISSULA) DAN DR.IRA ALIA MAERANI,S.H,M.H (DOSEN HUKUM PIDANA KHUSUS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun