Pergaulan juga merupakan salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, pergaulan bebas yang tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga dengan mudah terjerumus dalam penggunaan narkotika.
Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika perlu adanya peranan aparat penegak hukum yang diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi penerus bangsa Indonesia.
Tugas BNN dan Tugas Kepolisian itu saling isi mengisi, Kepolisian menitiberatkan pada penegakan hukum/pemberantasan, pencegahan, kedokteran dan medis lebih banyak berhubungan dengan faktor rehabilitasinya orang yang kecanduan, tetapi BNN menjalankan ketiga peran yaitu : BNN bertindak sebagai Pemberantasan, bertindak sebagai Rehabilitasi dan medis dan bisa juga bertindak sebagai Pencegah.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo sudah melakukan Edukasi Pembinaan seperti pemahaman masyarakat mengenai masalah narkotika, masyarakat menjadi penggiat anti narkoba, pembinaan lingkungan bersih dan narkotika, Penyuluhan, sosialisasi sinergitas tentang bahaya narkotika kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan kerjanya.
Dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) atau lembagalembaga yang ada. Tetapi yang namanya narkoba itu tetap memberikan/ mendorong banyak orang untuk menggunakan walaupun mereka tau resikonya itu tinggi , terdorong hatinya untuk mendengarkan walaupun mereka tau resikonya tinggi, Resiko hukum maupun Resiko kesehatan ataupun Resiko sosial.
Tetapi tetap saja mereka melakukan karena sudah tersugesti dalam diri mereka bahwa narkoba itu membuat senang membuat masalah tidak ada tetapi semuanya hanya sesaat tidak ada narkoba membuat masalah selesai justru membuat masalah banyak , narkoba tidak akan membuat senang mungkin hanya pada saat itu tetapi selesai mereka pakai akan kembali suram, itulah bahaya narkoba memberikan keceriaan tapi hanya pada awal dan pada akhirnya menderita.
Upaya Represif merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Upaya yang dilakukan untuk penindakan hukum atas pelanggaran penyalahgunaan narkortika yakni dengan cara pengembangan kasus atau pengembangan perkara yang ditemukan oleh Polres dalam sebuah operasi razia.
Misalnya anggota Polres berhasil merazia pemakai Narkoba maka akan terus ada upaya pengembangan perkara sampai Polres menemukan siapa pengedar, pengangkut, pembawa, penanam, pengimpor, atau ada jaringan yang sudah terbentuk selama ini. Penindakan dilakukan agar dapat memberikan efek jera.
Kesimpulannya ,maka dapat disimpulkan bahwa: pertama, Faktor faktor yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika yang penulis temukan dalam penelitian terdapat faktor internal (dalam) dan ekstern (luar). Faktor intern yang bersumber dari dalam diri Individu, seperti rasa ingin cobacoba, rasa ingin tahu.Â
Faktor ekstern bersumber dari luar indidu, yaitu seperti faktor lingkungan, pergaulan yang negative, dan faktor kesempatan. Kedua, Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional  dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan disetiap instansi, upaya represif berupa pencegahan,Â
Upaya kuratif berupa pengobatan upaya rehabilitasi dan dari pihak polres itu sendiri ada jadwal secara rutin memberikan sosialisasi disetiap instansi dan setiap instansi dalam menanggulangi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika oleh PNS yaitu dengan melakukan tes urine setiap 3 bulan sekali tanpa pemberitahuan, dan sosialisasi disetiap instansi.