Mohon tunggu...
Anti Devi
Anti Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan anak

15 Desember 2023   20:52 Diperbarui: 15 Desember 2023   21:06 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bukan laki-laki yang hendak kami lawan, melainkan pikiran kolot dan adat usang" -- RA Kartini
 
Maraknya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak menimbulkan adanya fenomena gap gender. Kondisi dimana adanya perasaan superioritas dan lebih besarnya kekuatan antara satu genre ke genre yang lain yang kemudian menciptakan adanya kesenjangan. Ada juga hal lain disebabkan karena perekonomian mereka yang kurang atau pun keterbatasan kesetaraan perempuan dalam karir dan peran politik masih tergolong minim. Kekerasan yang terjadi perempuan dan anak tidak akan terjadi ketika perempuan dan anak direndahkan atau ditaruh posisinya dibawah gender lain. Padahal, lebih dari itu perempuan mampu berperan, menyuarakan pendapat, memimpin dan bahkan memberikan sebuah perubahan.

Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap anak dan perempuan di indonesia meningkat, sebagaimana dinas pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk DKI jakarta telah menangani 1.089 kasus dalam kurun dari bulan Januari sampai Agustus 2023. Jumlah kasusnya hampir mendekati dengan penangganan kasus pada tahun 2022 yaitu 1455 kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kdrt atau kekerasan dalam rumah tangga juga termasuk di dalamnya dan meningkat dari tahun sebelumnya. Terdapat ratusan kasus kdrt di Jakarta, dalam kurun Januari hingga Desember 2023 tercatat 26.087 kasus kdrt secara nasional dan 655 kasus lainnya yang ada di jakarta.

                 Dalam rangka penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat 7 poin rekomendasi yang dicanangkan oleh berbagai instansi, organisasi perempuan, komunitas, dan aktivis perempuan. Poin yang direkomendasikan antara lain:
1. Pemberian kesempatan dan pengambilan keputusan pada perempuan
2. Mendorong terciptanya relasi yang aman dan nyaman.
3. Mendorong perempuan untuk menempati posisi strategis
4. Mendorong kerjasama yang kuat antara perempuan dengan pemerintah.
5. Mendorong perempuan untuk berperan dalam perdamaian dan kekerasan
6. Mendorong perempuan untuk ikut serta dalam pencegahan intoleransi
7. Mendorong perempuan untuk ikut berperan dalam penceghan perdagangan perempuan dan anak, serta perkawinan usia anak.

Secara sederhana, perempuan dan anak hanya ingin dilihat sebagai seorang individu dan manusia, tanpa melihat gender mereka apa. Diperlakukan tidak menyimpang, tidak terus menerus menjadi korban pelecehan seksual, korban kekerasan, dan mendapatkan hak yang sama dalam segala aspek kehidupan.
"Perempuan dan Anak adalah bagian dari kita. Jaga perempuan dan anak di sekitarmu sama seperti kamu menjaga diri sendiri, dan layaknya seorang manusia"
Stop kekerasan terhadap Perempuan dan Anak!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun