Mohon tunggu...
M. Kemal Pashery
M. Kemal Pashery Mohon Tunggu... -

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Refleksi 3 Tahun UU Desa: Desa Membangun di Kab Tanah Laut, Kalsel

27 November 2017   05:22 Diperbarui: 27 November 2017   13:27 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2017 adalah tahun ke-3 pelaksanaan UU Desa di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, sejak diundangkan pada tahun 2014 dan mulai dilaksanakan pada tahun 2015. Banyak hal yang menjadi catatan selama 3 tahun pelaksanaannya baik keberhasilan maupun masalah yang timbul dalam implementasinya, walaupun secara keseluruhan progress-nya positif.

Catatan keberhasilan pelaksanaan UU Desa dalam 3 tahun belakangan ini banyak sekali di segala bidang yang menjadi kewenangan desa, terutama di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa dan peningkatan pelayanan pemerintahan desa, sementara untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa masih sangat kecil peningkatannya.

Salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan UU Desa di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa bisa dilihat di Desa Banua Raya, Kec. Bati-Bati. Desa ini merupakan pemukiman yang padat karena terletak di poros jalan nasional yang menghubungkan provinsi Kalsel dan Kaltim dan pasar Kecamatan Bati-Bati. 

Kepala Desa Banua Raya kemudian melihat potensi lahan rawa desa yang masih luas lalu membangun jalan desa dan jembatan dari tahun 2015 dan 2016 menggunakan dana desa, kemudian Kepala Desa mengeluarkan aturan tanah gratis untuk perumahan bagi warga setempat yang telah berkeluarga dan membuat pernyataan untuk menetap di lokasi tersebut. Sampai dengan tahun 2017, tercatat +/- 100 rumah sudah terbangun di lokasi tersebut, lengkap dengan tempat ibadah dan usaha.

Lokasi Pemukiman Baru Desa Banua Raya, Kec. Bati-Bati
Lokasi Pemukiman Baru Desa Banua Raya, Kec. Bati-Bati
img-20171126-wa0011-5a1ae2432599ec13b771dbf2.jpg
img-20171126-wa0011-5a1ae2432599ec13b771dbf2.jpg
Kepala Desa Banua Raya (tengah) bersama Satker P3MD Prov. Kalsel di depan sarana air bersih yang dibangun dengan Dana Desa di lokasi pemukiman baru Desa Banua Raya

Adapun masalah yang timbul dalam implementasi UU Desa selama 3 tahun belakangan ini, selain masalah teknis yang berkaitan dengan SDM masyarakat yang bisa teratasi dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, permasalahan secara umum masih berkisar tentang regulasi dari Pemerintah Pusat yang belum jelas atau belum ada sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan UU Desa baik di tingkat kabupaten maupun desa.

Permasalahan yang menjadi catatan penting selama 3 tahun ini antara lain :

  1. Penyertaan Modal dari APBDesa untuk BUMDesa, meskipun di daerah lain penyertaan BUMDesa sudah dilaksanakan sejak Tahun 2015, di Tanah Laut, pelaksanaannya terkendala teknis penyertaan modal yang diatur dalam Permendagri 113/2014 yang belum menjabarkan secara jelas, sehingga diharapkan dalam waktu dekat, ada perubahan permen tersebut agar bisa menjadi acuan desa dan daerah dalam pelaksanaannya.
  2. Lembaga Kemasyarakatan, Kader Pemberdayaan Masyarakat, dan Teknologi Tepat Guna.3 hal ini merupakan komponen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. UU Desa meyebutkan peran penting ke-3nya, Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintahan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan, Kader Pemberdayaan sebagi salah satu pendamping desa, dan Teknologi Tepat Guna sebagai usaha untuk menngkatkan ekonomi masyarakat desa.

Sayangnya, kementerian terkait belum mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan ke-3 sektor ini sehingga pelaksanaanya di lapangan masih mengacu ke Permendagri 5/2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Permendagri 7/2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Permendagri 20/2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna. Ke-3 Permen ini masih di bawah rezim UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang sudah tidak berlaku dengan terbitnya UU Desa dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ditambah lagi secara semangat dan kewenangan dalam pengelolaan telah berubah dengan bergantinya UU tersebut. Meskipun UU Desa secara eksplisit hanya memerintahkan penyusunan Permen tentang Lembaga Kemasyarakat dan Adat, atas dasar kewenangan dan kepentingan mensukseskan Desa Membangun, kementerian terkait dapat menyusun Permen tentang pengelolaan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, sesuai UU 12/2011 Pasal 8. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kementerian terkait bisa mengeluarkan peraturan sebagai acuan yang sesuai dengan semangat UU Desa.

Masih banyak lagi yang harus dibenahi untuk mewujudkan visi UU Desa menjadikan desa, kuat, maju, mandiri dan demokratis. Semoga catatan ini bisa menjadi masukan untuk kita semua sehingga bisa menjadi lebih ke depannya. Amin. (M. Kemal Pashery, TA-TTG Kab. Tanah Laut, Kalsel)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun