Mohon tunggu...
dion antariksa
dion antariksa Mohon Tunggu... Akuntan - ASN

Pegawai DJPb

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyampaian LPJ Bendahara Tepat Waktu serta Dampaknya bagi Satuan Kerja Pada Akhir Tahun Anggaran

7 Desember 2021   17:00 Diperbarui: 7 Desember 2021   17:01 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian pada Pasal 42 juga diatur kapan LPJ Bendahara tersebut harus disampaikan kepada KPPN, pada Ayat (1) disebutkan Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Dan pada Ayat (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Dari sini diharapkan, ketertiban satker dalam memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LPJ Bendahara kepada KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dapat tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Tetapi, pada kenyataannya yang terjadi ada saja satuan kerja yang memilih untuk menyampaikannya di akhir-akhir periode penyampaian laporan (menjelang tanggal 10) setiap bulannya. Padahal dengan lebih awal menyampaikan, jika satuan kerja mengalami kesalahan dalam penyusunan LPJ Bendahara masih terdapat waktu untuk melakukan perbaikan, berbeda jika menyampaikannya terlalu ‘’mepet’’ dengan tanggal 10 bulan berikutnya, waktu perbaikannya pun akan semakin sempit. Padahal, sesuai dengan Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 162.PMK.05/2013 telah disebutkan pada Pasal 43 ayat (1) Dalam hal penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Adapun pada ayat (2) disebutkan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban untuk menyampaikan LPJ.

Artinya, yang akan dirugikan adalah satuan kerja sendiri, dengan dikembalikannya SPM-SPM Bendahara yang diajukan ke KPPN tersebut, mungkin akan mengakibatkan penundaan pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan output dan outcome yang ada di satuan kerja tidak tercapai. Terutama di masa-masa jelang akhir Tahun Anggaran seperti saat sekarang, memasuki bulan Desember, biasanya fenomena yang terjadi pada satuan kerja adalah semakin naiknya load pekerjaan mereka. Fenomena ini masih terjadi sampai dengan saat ini, dari sisi Kuasa BUN Daerah sebenarnya sangat mengharapkan dan selalu menghimbau kepada seluruh satuan kerja yang ada di wilayah bayarnya untuk dapat tepat waktu dalam menyampaikan LPJ Bendahara setiap bulannya.

Meskipun fenomena ‘’penumpukan’’ dalam penyampaian SPM di akhir tahun anggaran masih terus terjadi, tetapi atas nama mengoptimalkan penyerapan anggaran terutama di masa pandemi COVID-19 seperti yang kita rasakan bersama dampaknya dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, penundaan/penolakan/pengembalian atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja amat sangat tidak kita inginkan bersama. Karena, itu artinya akan dapat menghambat program percepatan pemulihan ekonomi nasional yang sedang digalakkan oleh Pemerintah saat ini. Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah sangat berharap seluruh satuan kerja dapat memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, karena sekali lagi, seluruh satuan kerja harus mengingat bahwa dalam siklus anggaran (budget cycle) dimulai dari sejak penyusunan/perencanaan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban anggaran, bukan berhenti hanya sampai dengan pelaksanaan anggaran. Semoga…

Ditulis oleh:

Dion P. Antariksa

Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun