Dalam era modern, pelaksanaan pernikahan adat Karo di Sumatera Utara masih dijalankan, namun ada beberapa penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan kondisi zaman. Beberapa aspek dari adat pernikahan ini mungkin tidak dijalankan sepenuhnya oleh semua keluarga, tergantung pada berbagai faktor seperti preferensi pribadi, keterbatasan waktu, biaya, dan tingkat kepatuhan terhadap tradisi.
1. Erkusik-kusik : Proses Awal yang Penuh Kehati-hatian
- Merisik: Proses merisik yang dulu dilakukan secara diam-diam kini lebih terbuka, dengan komunikasi yang lebih langsung antara kedua keluarga melalui pertemuan formal atau informal. Di era modern, keluarga tidak lagi secara diam-diam mengumpulkan informasi, melainkan lebih terbuka dalam berbicara mengenai latar belakang calon mempelai.
- Marhusip: Marhusip masih dilakukan, tetapi lebih fleksibel dalam bentuknya. Diskusi bisa saja terjadi melalui pertemuan keluarga yang lebih sederhana, atau bahkan melalui komunikasi modern seperti telepon atau video call.
2. Ndekah Gedang : Lamaran Resmi dengan Simbol Kebesaran
- Upacara lamaran ini umumnya masih dijalankan, tetapi bentuk dan isinya dapat disesuaikan dengan kondisi modern. Seserahan yang dibawa oleh pihak pria mungkin lebih sederhana, dan kadang-kadang dipadukan dengan elemen modern seperti hadiah dalam bentuk uang atau barang lain yang lebih praktis.
- Diskusi tentang mahar dan tanggung jawab keluarga juga mungkin lebih singkat dan langsung, tanpa terlalu banyak prosesi adat yang rumit.
3. Mbaba Belo Selambar : Izin Resmi dari Keluarga Wanita
- Ritual ini masih dianggap penting oleh banyak keluarga, tetapi dalam beberapa kasus, pelaksanaannya bisa lebih simbolis dan sederhana. Pemberian ulos tetap menjadi bagian penting dari acara ini, namun acara ini bisa dilakukan dalam konteks yang lebih singkat dan tanpa melibatkan seluruh prosesi tradisional.
4. Erpangir Ku Lau : Pembersihan Diri Secara Simbolis
- Erpangir Ku Lau sebagai prosesi pembersihan diri secara simbolis tidak selalu dilakukan dalam bentuk tradisionalnya. Di era modern, prosesi ini mungkin dilambangkan dengan mandi biasa di rumah atau tidak dilakukan sama sekali jika dianggap kurang relevan. Namun, keluarga yang masih sangat memegang tradisi akan tetap melaksanakan prosesi ini di sungai atau sumber air yang dianggap suci.
5. Upacara Pernikahan : Puncak dari Segala Persiapan
- Upacara pernikahan adat masih merupakan bagian penting dan banyak yang tetap menjalankannya, terutama di wilayah pedesaan atau komunitas yang sangat menjunjung tinggi tradisi. Namun, di kota-kota besar, upacara ini bisa digabungkan dengan upacara pernikahan modern, di mana adat Karo dilaksanakan sebagai bagian dari serangkaian acara yang mencakup pernikahan modern. Pakaian adat dan prosesi tradisional masih dihormati, tetapi durasi dan kompleksitasnya bisa dikurangi.
6. Ndilo Uis : Arak-arakan Menuju Rumah Baru
- Prosesi arak-arakan Ndilo Uis menuju rumah baru atau rumah suami sering kali tidak dilakukan secara penuh, terutama di lingkungan perkotaan. Sebagai gantinya, pasangan mungkin langsung pindah ke rumah mereka sendiri atau tinggal bersama tanpa prosesi arak-arakan. Namun, di daerah pedesaan atau dalam keluarga yang sangat tradisional, prosesi ini masih bisa dilihat dan dilaksanakan.
7. Upah-Upah : Ritual Penutup dengan Berkat dan Doa
- Upah-Upah masih dilaksanakan sebagai ritual penutup, tetapi dengan bentuk yang lebih sederhana. Doa dan pemberian berkat kepada pasangan baru tetap dilakukan, namun acara ini sering kali dikemas lebih singkat atau digabungkan dengan acara resepsi.
Adaptasi dalam Era Modern
Dalam konteks modern, pernikahan adat Karo sering kali mengalami adaptasi untuk menyesuaikan dengan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat saat ini. Misalnya:
- Waktu dan Biaya: Upacara yang biasanya memakan waktu panjang kini sering dipersingkat. Faktor biaya juga menjadi pertimbangan, sehingga keluarga mungkin memilih untuk melaksanakan hanya beberapa tahapan yang dianggap esensial.
- Lokasi: Beberapa prosesi yang biasanya dilakukan di lokasi-lokasi tertentu, seperti sungai atau rumah adat, kini mungkin dilakukan di tempat yang lebih praktis seperti gedung pertemuan atau rumah modern.
- Penggabungan dengan Adat Lain: Dalam kasus pernikahan antar suku, sering kali ada penggabungan antara adat Karo dan adat lain, atau antara adat dengan upacara pernikahan modern.