Kata Kunci: Hukum Kekayaan Intelektual, Keberlangsungan Usaha, Pilar Utama, Rahasia Dagang, Upaya Perlindungan
Â
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi saat ini, di dalam dunia usaha banyaknya persaingan dalam UMKM menjadikan pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya dengan tingkat efisiensi yang tinggi agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Setiap pelaku usaha tentunya memiliki harapan agar usahanya berkembang dan memiliki eksistensi dalam jangka yang cukup panjang dalam bidang usahanya. Rahasia dagang menjadi salah satu investasi yang bernilai tinggi terutama bagi UMKM.
Rahasia dagang saat ini semakin disadari oleh masyarakat yang memiliki peran penting dalam bidang perdagangan. Rahasia dagang dimiliki oleh seseorang pelaku usaha yaitu informasi yang menjadi salah satu faktor penentu untung ruginya suatu usaha, untuk itu informasi harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya demi menghindari bocorannya rahasia kepada pihak lain. Oleh karena itu, rahasia dagang dalam upaya perlindungan hukum kekayaan intelektual menjadi menarik untuk dibahas mengingat semakin pentingnya peran rahasia dagang dalam era globalisasi saat ini.
Â
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau bisa disebut pendekatan yang mengunakan sosiologi karena data yang akan diambil dan diteliti oleh peneliti terutama adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari lapangan yang merupakan data sekunder. Data sekunder adalah studi kepustakaan yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan penelitian dan dokumentasi langsung yaitu mengkaji dokumen yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode analisis data adalah suatu tahapan yang sangat penting dalam suatu penelitian sehingga dapat membuahkan hasil yang mendekati kebenaraan yang ada. Dalam penulisan penelitian ini, maka metode analisis data yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan library research (kajian pustaka), yaitu metode penelitian dengan data fenomena, fokus yang hanya bisa dijelaskan secara naratif dan tidak dapat dibuktikan dengan pengukuran.
PEMBAHASANÂ
- Eksistensi hak keberlangsungan UMKM
Salah satu implikasi teknologi informasi saat ini terhadap eksistensi hak keberlangsungan UMKM yaitu masyarakat harus berhasil menguasai dinamika perekonomian di Indonesia yang semakin hari meningkat tingkat kekayaannya. Era digital saat ini memberikan kesempatan kepada UMKM untuk mengembangkan platform online dan memberikan peluang dan menantang persaingan yang sehat dengan mendaftarkan usaha untuk dilindungi oleh HaKI dengan rahasia dagang.
Banyak UMKM tidak menyadari pentingnya untuk mendaftarkan usaha agar rahasia dagang bisa dilindungi karena keterbatasan sumber daya dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat, disinilah peran penting pemerintah untuk membuka sosialisasi terhadap masyarakat agar mengetahui seberapa pentingnya perlindungan tersebut. Karena usaha yang mereka buat memiliki cita rasa dan keunikan masiang-masing.
- Perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam rahasia dagang
Rahasia dagang yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang UU No. 30 tahun 2000 ialah rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jadi informasi yang dilindungi tidak hanya informasi yang bersifat teknologi tetapi juga informasi non-teknologi. Mengenai lingkup Rahasia Dagang dicantumkan dalam Pasal 2 UURD, yakni lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi namun belum diketahui secara umum.
Untuk mendapatkan perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsungnya secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang apabila informasi bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi rahasia dagang yang diberikan. Lisensi rahasia dagang harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal HaKI. Perlunya perlindungan terhadap rahasia dagang yang diperuntukkan bukan hanya untuk melindungi informasi terkait melainkan pelanggaran yang terjadi dalam rahasia dagang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah dan berbagai lembaga mendukung perkembangan UMKM dengan menyedikan program latihan, perlindungan terhadap usaha, layanan untuk usaha dll. Penggunaan sistem perlindungan rahasia dagang suatu hal yang baru ditemukan oleh karena itu, UMKM terhadap pelaku usaha untuk meningkatkan kesadarannya dan pentingnya mendaftarkan produk. Maka tujuan dari perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah untuk melindungi hukum dari perbuatan yang melanggar dan kebocoran rahasia dagang mengakibatkan kerugian bagi UMKM.
KESIMPULAN
Penelitian ini berfokus pada pentingnya rahasia dagang bagi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam era globalisasi yang sangat kompetitif. Dalam dunia bisnis saat ini, UMKM dituntut untuk terus berinovasi dan menjaga keunggulan kompetitifnya agar dapat bertahan dan berkembang. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi para pelaku UMKM, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memperhatikan pentingnya perlindungan rahasia dagang. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya rahasia dagang, diharapkan dapat mendorong UMKM untuk lebih inovatif dan kompetitif. Rahasia dagang merupakan aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap rahasia dagang perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terkait.