Mohon tunggu...
Ansor AJ
Ansor AJ Mohon Tunggu... Konsultan - Pendidikan Fisika

Bismillah Free Share & Consulting about insurance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asurasi Itu Apa?

11 Juli 2020   22:51 Diperbarui: 11 Juli 2020   22:55 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polis :  Dokumen yang dikeluarkan oleh penanggung yang merupakan kontrak asuransi antara penanggung dan pemegang polis

Premi : Dana yang dibayarkan/disetorkan kepada penanggung agar mendapatkan manfaat terutama resiko terjadi

Uang Pertanggungan : Sejumlah uang jaminan yang dibayarkan kepada penerima manfaat jika terjadi resiko

Penerima manfaat : Orang yang akan menerima uang pertanggungan bila terjadi resiko kepada si tertanggung

Polis in-force : Polis dalam keadaan aktif/hidup

Polis lapse : Polis dalam keadaan tidak aktif/mati

Dimasa pandemi seperti ini sangat penting untuk kita memberikan perlindungan lebih terhadap diri kita, keluarga dan orang tersayang kita.  Agar menambahkan rasa aman dan terlindungi baik secara kesehatan maupun finansial keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun