Polis :  Dokumen yang dikeluarkan oleh penanggung yang merupakan kontrak asuransi antara penanggung dan pemegang polis
Premi : Dana yang dibayarkan/disetorkan kepada penanggung agar mendapatkan manfaat terutama resiko terjadi
Uang Pertanggungan : Sejumlah uang jaminan yang dibayarkan kepada penerima manfaat jika terjadi resiko
Penerima manfaat : Orang yang akan menerima uang pertanggungan bila terjadi resiko kepada si tertanggung
Polis in-force : Polis dalam keadaan aktif/hidup
Polis lapse : Polis dalam keadaan tidak aktif/mati
Dimasa pandemi seperti ini sangat penting untuk kita memberikan perlindungan lebih terhadap diri kita, keluarga dan orang tersayang kita. Agar menambahkan rasa aman dan terlindungi baik secara kesehatan maupun finansial keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H