Polis :  Dokumen yang dikeluarkan oleh penanggung yang merupakan kontrak asuransi antara penanggung dan pemegang polis
Premi : Dana yang dibayarkan/disetorkan kepada penanggung agar mendapatkan manfaat terutama resiko terjadi
Uang Pertanggungan : Sejumlah uang jaminan yang dibayarkan kepada penerima manfaat jika terjadi resiko
Penerima manfaat : Orang yang akan menerima uang pertanggungan bila terjadi resiko kepada si tertanggung
Polis in-force : Polis dalam keadaan aktif/hidup
Polis lapse : Polis dalam keadaan tidak aktif/mati
Dimasa pandemi seperti ini sangat penting untuk kita memberikan perlindungan lebih terhadap diri kita, keluarga dan orang tersayang kita. Agar menambahkan rasa aman dan terlindungi baik secara kesehatan maupun finansial keuangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI