Pandemi yang juga menyerang sektor keuangan melalui nilai tukar melemah atau depresiasi dan tingkat suku bungan yang menyebabkan rasa tidak percaya dan ketakutan pada investor. Hal ini perlunya kebijakan yang tepat bagi pemangku kebijakan moneter dalam menarik kepercayaan investor kembali. Gunanya menyelamatkan dan menstabilkan sektor keuang negara di tengah pandemi.
Bank Indonesia sebagai Bank sentral Indonesia berarti berwewenang dalam kebijakan moneter termasuk dalam hal pendalaman sektor keuangan. Langkah yang dilakukan sebagai berikut.
Pertama, Mengacu pada kebijakan The Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat yang menurunkan tingkat suku bunga acuan. Â Berkiblat pada The Fed, pada RDG 19-20 Februari 2020 Bank Indonesia menetapkan kebijakan terkait suku bunga. Yakni, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) diturunkan sebesar 25 bps menjadi 4,75%. Selain itu, ketentuan terkait perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) juga disesuaikan. Tak cukup sampai di sini, Bank Indonesia menurunkan tingkat suku bunga kembali sebesar 25 basis poin, dari 4,75% menjadi 4,5%.
Kedua, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan, PJSP, dan PJPUR berupaya menjaga kelancaya transaksi keuangan. Sama halnya untuk menjada stabilitas perekonomian Indonesia pada pendalama sektor keuangan (financial deepening), bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu mengkomunikasikan perkembngan perekonomin Indonesia kepada investor global. Gunanya untuk menjada pasar keuangan dan memberikan rasa percaya pada para investor.
Langkah yang dilakukan Bank Indonesia tepat sasaran, walaupun saat ini perekonomian masih belum keluar dari zona merah ketidakpastian. Terbukti saat ini pasar keuangan Indonesia mulai bangkit tembali, capital outflow meredam diimbangi dengan capital inflow hidup kembali. Selain itu nilai tukar rupiah juga perlahan terapresiasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H